Cari Berita

PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal

Tim Media Sosial PN Mandailing Natal - Dandapala Contributor 2025-05-07 08:00:11
Dok. PN Mandailing Natal

Panyabungan - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menggelar acara eksternalisasi dan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas perkara pidana terpadu) kepada aparat penegak hukum se-wilayah Kabupaten Mandailing Natal di Ruang Sidang Chandra, Selasa (06/05/2025) pagi.

“Acara ini digelar sebagai bentuk pengenalan terhadap penambahan fitur pada aplikasi e-Berpadu yang selama ini telah berjalan dengan baik, sehingga nantinya penanganan perkara pidana dapat menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi,” kata Ketua PN Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.

Hadir dalam giat tersebut Kajari Mandailing Natal disampingi Kasipidum dan Jaksa Fungsional, Kapolres Mandailing Natal didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, para KBO, Kanit PPA, Kalapas Panyabungan beserta jajarannya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BNN Madina, para Advokat, beserta masing-masing operator dari setiap instansi.

Baca Juga: Korban Masih Trauma, PN Mandailing Natal Vonis Pemulihan Korban

Usai kata sambutan dari Ketua PN Mandailing Natal, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi e-Criminal oleh Yolanda Mariana Pasaribu selaku operator e-Berpadu dan materi e-Banding oleh Melissa Septyna Simanjuntak selaku Analis Perkara Peradilan.

Baca Juga: Pakai Keadilan Restoratif, PN Madina Hukum Terdakwa Curat 5 Bulan Penjara

Selain pemaparan dan pengenalan fitur-fitur baru, giat tersebut juga dijadikan sebagai wadah monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-Berpadu oleh para pengguna meliputi para Penyidik, Jaksa, petugas Lapas, serta para Advokat/Penasihat Hukum lalu sharing session oleh para peserta yang dipandu oleh Pembawa Acara, Ulya Ulfa Lubis sebagai Plt. Panmud Pidana PN Madina.

Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis dari Ketua dan Wakil Ketua PN Mandailing Natal kepada pimpinan masing-masing instansi penegak hukum lalu foto bersama.  (FAC, CAS)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum