Panyabungan - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina)
menggelar acara eksternalisasi dan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (elektronik
berkas perkara pidana terpadu) kepada aparat penegak hukum se-wilayah Kabupaten
Mandailing Natal di Ruang Sidang Chandra, Selasa (06/05/2025) pagi.
“Acara ini digelar sebagai bentuk pengenalan terhadap
penambahan fitur pada aplikasi e-Berpadu yang selama ini telah berjalan dengan
baik, sehingga nantinya penanganan perkara pidana dapat menjadi lebih efisien
dengan bantuan teknologi,” kata Ketua PN Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.
Hadir dalam giat tersebut Kajari Mandailing Natal disampingi
Kasipidum dan Jaksa Fungsional, Kapolres Mandailing Natal didampingi Kasatreskrim,
Kasatnarkoba, Kasatlantas, para KBO, Kanit PPA, Kalapas Panyabungan beserta
jajarannya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BNN Madina, para Advokat,
beserta masing-masing operator dari setiap instansi.
Baca Juga: Korban Masih Trauma, PN Mandailing Natal Vonis Pemulihan Korban
Usai kata sambutan dari Ketua PN Mandailing Natal, acara
dilanjutkan dengan pemaparan materi e-Criminal oleh Yolanda Mariana Pasaribu
selaku operator e-Berpadu dan materi e-Banding oleh Melissa Septyna Simanjuntak
selaku Analis Perkara Peradilan.
Baca Juga: Pakai Keadilan Restoratif, PN Madina Hukum Terdakwa Curat 5 Bulan Penjara
Selain pemaparan dan pengenalan fitur-fitur baru, giat
tersebut juga dijadikan sebagai wadah monitoring dan evaluasi pelaksanaan
e-Berpadu oleh para pengguna meliputi para Penyidik, Jaksa, petugas Lapas,
serta para Advokat/Penasihat Hukum lalu sharing session oleh para peserta yang
dipandu oleh Pembawa Acara, Ulya Ulfa Lubis sebagai Plt. Panmud Pidana PN
Madina.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis dari Ketua dan Wakil Ketua PN Mandailing Natal kepada pimpinan masing-masing instansi penegak hukum lalu foto bersama. (FAC, CAS)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum