article | Opini | 2025-08-11 13:10:58
Pengadilan atau kekuasaan yudisial adalah salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai institusi yang memberikan keadilan dan penjaga hak asasi manusi dan demokrasi kekuasaan yudisial harus senantiasa berpegang teguh pada meritokrasi. Hal ini bertujuan agar hakim sebagai personil yang menjalankan kekuasaan yudisial dapat memberikan keadilan kepada para pencari keadilan dengan maksimal. Selanjutnya pertanyaan fundamentalnya bagaimana memastikan meritokrasi berjalan di dalam institusi kekuasaan yudisial. Untuk menjawab pertanyaan ini kita memerlukan pendekatan yang lebih objektif yaitu dengan menggunakan data sebagai acuan dalam manajemen peradilan. Dalam manajemen peradilan, hakim berada pada posisi yang strategis karena core business dari pengadilan adalah memberikan keadilan kepada masyarakat sehingga tanpa hakim tidak ada yang namanya pengadilan. Oleh sebab itu, penggunaan data dalam mengukur kualitas hakim menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengadilan dalam menjalankan perannya. Dalam mengukur kinerja organisasi salah satu tools yang dapat digunakan adalah balance scorecard [1]. Di dalam balance scorecard, terdapat empat perspektif yang digunakan untuk menilai kinerja organisasi yaitu perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis, dan pembelajaran dan pertumbuhan [2]. Penggunaan data sangat penting terutama dalam meningkatkan kualitas proses bisnis suatu organisasi. Kualitas proses bisnis yang baik akan berdampak terhadap inovasi yang dihasilkan di dalam organisasi tersebut. Dalam kaitannya dengan organisasi pengadilan, kualitas dan kinerja seorang hakim merupakan bagian daripada proses bisnis pengadilan sehingga kualitas dan kinerja seorang hakim harus mampu diukur secara kuantitatif maupun kualitatif yang nantinya dapat dijadikan acuan oleh pengambil kebijakan dalam membuat kebijakan yang strategis seperti mutasi atau promosi hakim. Saat ini, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) sudah mulai menggunakan data dalam pengambilan kebijakan strategis salah satunya kebijakan mutasi hakim. Mutasi hakim yang dilakukan didasarkan pada rapot hakim yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang penilaiannya didasarkan pada 18 indikator yang datanya diperoleh dari Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Walaupun masih belum sempurna dan terdapat kritik dalam penentuan indikatornya, langkah ini tetap perlu diapresiasi sebagai upaya untuk bergerak ke arah yang lebih baik dengan menggunakan data sebagai basis pengambilan kebijakan strategis. Langkah Selanjutnya: Eksaminasi Putusan Salah satu aspek yang tidak bisa dipisahkan dari seorang hakim adalah putusan. Putusan adalah mahkota seorang hakim sehingga bagus atau tidaknya seorang hakim dapat dilihat dari putusan hakim tersebut. Oleh sebab itu, menurut penulis sangat penting bagi Mahkamah Agung untuk membuat sistem agar putusan seorang hakim dapat dieksaminasi. Tujuan dari eksaminasi ini yaitu untuk melihat kualitas putusan seorang hakim apakah sudah tepat dalam menerapkan atau menginterpretasikan suatu norma hukum. Selain itu, eksaminasi putusan dapat digunakan oleh pengambil kebijakan sebagai indikator dalam menilai hakim yang masuk ke dalam rapot hakim yang nantinya digunakan sebagai acuan untuk melakukan mutasi atau promosi hakim. Dengan adanya kebijakan eksaminasi putusan diharapakan kedepannya hakim di Indonesia dapat membuat putusan yang lebih berkualitas daripada sebelumnya. Hal ini secara tidak langsung akan berdampak positif terhadap masyarakat terutama dalam hal pengembangan di dunia pendidikan maupun penelitian hukum. Dunia pendidikan dan penelitian hukum akan terbantu dengan semakin banyaknya putusan hakim yang berkualitas yang dapat dijadikan objek kajian akademik. Oleh sebab itu, kebijakan eksaminasi putusan yang mulai diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) yaitu e-Eksaminasi perlu didukung untuk segera direalisasikan. Hadirnya e-Eksaminasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas hakim di Indonesia sehingga hukum dan keadilan senantiasa tegak di bumi pertiwi Indonesia. (ldr)Referensi [1] Yuniaristanto, I. H. Hamdani, N. Aristyawati, and G. Qodrina, “Pengukuran Kinerja Dengan metode balance scorecard pada perusahaan printpro,” PERFORMA : Media Ilmiah Teknik Industri, vol. 15, no. 2, Sep. 2016. doi:10.20961/performa.15.2.9860 [2] https://www.jurnal.id/id/blog/balanced-scorecard/