Cari Berita

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

article | Berita | 2025-02-26 18:25:35

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat lagi 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah. Sebelumnya, 5 terdakwa sudah diperberat terlebih dahulu hukumannya, termasuk Harvey Moeis.1 . Suwito Gunawan alias AwiTerdakwa pertama yang diperberat adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).Putusan itu diketok ileh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen),” putus majelis pada siang ini.Jika Awi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Awi yang telah disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti dengan aset/aarta yang telah disita, bila jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan melalui aset/harta tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar,” ujar majelis dengan bulat.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman Awi?“Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehubungan dengan keberatan Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 8 tahun karena dipandang sangat ringan, sangat tidak logis, menyentak dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak memberikan efek jera,” ucap majelis.2. Robert Indarto Terdakwa kedua yang diperberat hukumannya adalah  Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18  tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Robert untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).“Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” beber majelis.3. Emil ErmindaTerdakwa ketiga yang diperberat hukumannya adalah Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar majelis.Duduk sebagai ketua majelis Sri Andini dengan anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Emil Ermindra untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah),” ungkap majelis.Dengan ketentuan jika Emil tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis.4. Kwan Yung alias BuyungTerdakwa keempat yang merasakan palu godam hakim tinggi PT Jakarta adalah Kwan Yung alias Buyung. Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis siang ini.Duduk sebagai ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Antho Saragih dan Gatut Sulistyo.Adapun 5 yang sudah dihukum PT Jakarta di kasus tersebut yaitu:1. Harvey MoeisSuami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan ;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran iPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.3. SupartaAwalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;2Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih. Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

PT Jakarta: Harvey Moeis Harus Dituntut Lagi dengan Pidana Lingkungan!

article | Berita | 2025-02-17 14:50:15

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga berpendapat Harvey Moeis perlu diadili lagi dengan perkara baru yaitu kasus lingkungan.Pertimbangan itu tertuang dalam salinan putusan lengkap perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI sebagaimana dikutup DANDAPALA, Senin (17/2/2025). Dalam pertimbangannya, PT Jakarta melihat tentang kerugian keuangan negara tersebut terbagi dalam 2 kluster/kelompok.Kluster IPertama adalah kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman sebesar Rp 3.023.880.421.362,9. Pembayaran kompensasi/pembelian biji timah penambangan darat sebesar Rp26.648.625.701.519. Sehingga berjumlah Rp 29.672.506.122.882.Menimbang bahwa fakta hukum dipersidangan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi dalam kegiatan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022.Kluster IIMenimbang bahwa kerugian keuangan negara yang kedua adalah kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal sebesar Rp 271.069.688.018.700 yang meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 dan biaya pemulihan atas kerusakan tersebut sebesar Rp 11.887.082.740.600.“Sehingga jumlah kerugian keuangan negara dari kedua kluster tersebut sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ucap majelis yang diketuai Teguh Harianto.Nah, PT Jakarta dalam perkara a quo hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 s/d Tahun 2022. Meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700.Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru).“Dan harus dimintakan pertanggung jawaban dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” beber majelis.“Oleh karena itu pembayaran/pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi aquo,” sambung majelis.Nah dalam perkara korupsi dan pencucian uang itu, PT Jakarta sepakat menambah hukuman Harvey Moeis.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliat dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis pada Kamis (13/2) kemarin.

Selain Harvey Moeis, Ini Total 5 Vonis Terdakwa Kasus Timah yang Diperberat

article | Berita | 2025-02-17 10:00:36

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 12 tahun. Selain itu, juga sejumlah terdakwa lainnya diperberat. Siapa saja?Berikut daftar hukuman yang diperberat PT Jakarta tersebut sebagaimana DANDAPALA rangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2/2025):1. Harvey MoeisSuami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan ;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun ;Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.3. SupartaAwalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih.Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara dan aset yang dirampas dikembalikan ke Helena Lim. Aset itu berupa rumah, perhiasan hingga sejumlah tas mewah. Di tingkat banding, hukuman Helena diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. Adapun aset yang dirampas yaitu:Berikut aset Helena Lim yang dirampas:Tanah dan Bangunan:1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.Jam Tangan:1. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta.2. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.Emas dan Perhiasan:1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermata 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.2. Cincin seharga Rp 30 juta.3. Cincin seharga Rp 10 juta.4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.6. Satu anting seharga Rp 5 juta.7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.Tas:1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono.Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

Tok! PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-13 12:15:29

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Harvey diadili dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada tata niaga komoditas timah. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata ketua majalie hakim Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Kamis (13/2/2024). Harvey juga diadili oleh hakim anggota Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun. Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata hakim Teguh Harianto.Setelah itu, PT Jakarta juga membacakan putusan terhadap terdakwa Helena di kasus yang sama. Helena dihukum 10 tahun penjara oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

article | Sidang | 2024-12-31 09:10:01

Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana pokok 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga dimiskinkan yaitu seluruh harta bendanya dirampas untuk negara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi petikan putusan Harvey Moeis yang dikutip DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).Putusan itu diketok pada 23 Desember 2024 oleh ketua majelis Eko Aryanto. Duduk sebagai hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” urai majelis hakim.
Dalam petikan putusan itu, juga dirampas untuk negara sejumlah harta benda milik Harvey Moeis. Perampasan aset itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Berikut daftarnya:Uang TabunganTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 5 miliarTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 8,5 miliarTabungan di BCA sebesar Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta dan Rp 294 juta.Tabungan di BCA atas nama Suparta sebesar Rp 96 juta dan Rp 90 juta.Tabungan di BCA atas nama Reza Andriansyah sebesar Rp 27 juta dan Rp 5 juta.Tabungan BCA atas nama PT RBT sebesar Rp 96 juta dan Rp 16 juta.MobilSatu unit mobil MINI Coopers S CountrymanSatu unit mobil Rolls-RoyceSatu unit mobil Lexus RX300Satu unit mobil VellfireSatu unit mobil Ferrari type 458Satu unit Mascedes-Benz SLS AMG ATSatu unit mobil Ferrari type 360Satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (cabriolet)Logam MuliaDelapan item dengan berbagai jenis bentuk.PerhiasanSebanyak 141 item berupa kalung, cincing, anting, sepasang giwang dan gelang.Tas MewahSebanyak 88 tas mewah asli berupa Luis Vuiton, Hermes, Chanel dan Dior.RumahRumah di Perum Green Garden Blok N5 Kav No 25, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis.Rumah di Senayan Residence Blok A Nomor 16 Jaksel atas nama Harvey MoeisRumah di Kebayoran Baru atas nama Sandra Dewi.Dua unit Condominium Baverly 90210 di Tangerang atas nama Sandra Dewi.Sebanyak 4 unit proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency, Kembangan, Jakarta Barat atas nama Hervey MoeisSebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini mengajukan banding. Di mana JPU hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. (asp)