article | Berita | 2025-07-16 15:45:03
Jakarta – Prof. Yanto memberikan pandangan dalam Webinar Konsultasi Publik Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim pada hari ini, Rabu 16 Juli 2025. Baginya salah satu substansi yang penting di dalam RUU Jabatan Hakim adalah menegaskan kembali hakim adalah pejabat negara. Hal ini bertujuan agar hakim menjadi lebih independen. Lebih lanjut, menegaskan perihal rekrutmen hakim bahwa ada perbedaan yang mendasar rekrutmen hakim di dalam negara dengan sistem eropa kontinental dengan sistem common law. Di dalam sistem eropa kontinental rekrutmen hakim dilakukan dengan mekanisme khusus sementara itu di dalam sistem common law hakim direkrut dari pengacara atau jaksa karena untuk menjadi hakim dibutuhkan pengalaman sebelumnya sebagai praktisi hukum.“Indonesia adalah negara dengan sistem eropa kontinental sehingga di dalam RUU Jabatan Hakim calon hakim kedepannya dapat berasal dari: (a) CPNS khusus formasi hakim; (b) Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan (c) Prajurit TNI untuk calon hakim dalam peradilan militer”, ucap Prof. Yanto.Selain itu, Prof. Yanto juga menegaskan terkait dengan Gaji pokok dan pensiunan hakim harus diatur secara terpisah dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikarenakan saat ini apabila hakim pensiun maka penghasilan pensiunannya disamakan dengan pensiunan ASN. Secara tidak langsung ini dapat menurunkan marwah seorang pejabat negara yang telah pensiun. “Penilaian kinerja dan pemberhentian hakim sebagai pejabat negara perlu ada pengaturan di dalam RUU Jabatan Hakim. Salah satu mekanisme yang perlu diatur, apabila hakim menjadi tersangka harus ada surat dari Ketua Mahkamah Agung ke Presiden agar hakim tersebut diberhentikan sementara. Apabila terbukti, maka baru dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat”, ucapnya. (CAS/FAC)