Cari Berita

Bakar Lahan di OKI, PN Palembang Hukum PT BHP Bayar Rp677 Miliar

article | Berita | 2025-09-21 07:35:43

Palembang – Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mencapai agenda putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, pada Kamis (18/9/2025), mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP).“Menyatakan PT BHP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran berulang di area konsesi perusahaan sepanjang 2018–2023”, ucap Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal Arif, dalam persidangan.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat. Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan KLH RI menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Menimbang bahwa kebakaran di wilayah konsesi PT BHP telah menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, maka tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” tegas Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arif saat membacakan amar putusan.Majelis Hakim juga menilai PT BHP gagal membuktikan adanya sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran yang berulang menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan perusahaan.Atas perbuatannya tersebut, PT BHP dihukum membayar Rp677,75 miliar ke kas negara, yang meliputi:•⁠  ⁠Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta•⁠  ⁠Kerugian ekologis: Rp 472,24 miliar(termasuk kerusakan fungsi penyimpanan air, pengendalian erosi, pendauran unsur hara, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan karbon)•⁠  ⁠Kerugian ekonomi: Rp 205,37 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan sekitar 15 tahun lebih cepat dibandingkan kondisi normal.Selain membayar ganti rugi, PT BHP diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan di lahan bekas terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.Menanggapi putusan tersebut, Yogi Wulan Puspitasari, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH RI, menyebut putusan PN Palembang merupakan wujud nyata keberpihakan hukum terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat terdampak.“Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan ekologis dan generasi mendatang. Kami ucapkan terima kasih karena majelis hakim PN Palembang telah mengabulkan gugatan KLH RI,” ungkap Yogi.Yogi mengharapkan Putusan PN Palembang ini dapat menjadi preseden hukum bagi perkara serupa di pengadilan lain di Indonesia. (Humas PN Palembang/al)