Jakarta - Komisi Yudisial (KY) pada 7 Agustus 2026 resmi mengumumkan 11 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir di Gedung KY, Jakarta. Nama-nama tersebut merupakan hasil Rapat Pleno KY dan selanjutnya akan diajukan ke DPR untuk proses uji kelayakan dan kepatutan.
Menarik untuk menilik kembali, apa sebenarnya visi dan gagasan yang mereka bawa hingga berhasil melewati tahapan krusial tersebut? Dalam sesi wawancara, sejumlah pertanyaan mendasar terkait arah Mahkamah Agung (MA) ke depan, integritas, hingga kualitas putusan banyak digali oleh Anggota KY, Anita Kadir.
Salah satu calon, Syamsul Arief, menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga memiliki dasar filosofis dan kemanfaatan. Menurutnya, putusan hakim agung dapat menjadi rujukan bagi hakim di tingkat bawah dan, dalam perkembangannya dikenal sebagai landmark decision.
Baca Juga: KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi putusan melalui mekanisme rapat kamar. “Putusan yang tidak saling bertentangan akan memberikan kepastian hukum, termasuk dalam penjatuhan pidana terhadap perkara yang serupa,” ujarnya.
Ke depan, ia memandang MA harus tampil sebagai lembaga yang independen dengan integritas tinggi dan keteladanan dari para pimpinannya.
Sementara itu, Sudharmawatiningsih menitikberatkan pada peran putusan dalam mewujudkan peradilan yang agung. Ia berpandangan bahwa putusan hakim tidak hanya harus adil bagi para pihak, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Menurutnya, putusan yang baik harus memuat pertimbangan sosiologis, filosofis, dan yuridis secara seimbang.
“Putusan hakim harus dapat diterima akal sehat dan mencerminkan keadilan yang jujur serta bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Calon lainnya, Sugiyanto, menegaskan bahwa peran hakim agung adalah memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya peradilan yang agung melalui putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan independensi dalam memutus perkara.
Dengan pengalaman panjang di lingkungan peradilan, ia memandang MA sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Harapannya, ke depan putusan-putusan MA semakin mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjadi pedoman bagi hakim di tingkat bawah.
Adapun Dhifla Wiyani membawa perspektif yang lebih personal. Ia mengungkapkan bahwa cita-cita menjadi hakim telah tumbuh sejak kecil, yang kemudian membentuk komitmennya terhadap integritas dan keadilan.
Baca Juga: Rumusan Kamar Mahkamah Agung sebagai Judicial Policy
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan, khususnya bagi hakim perempuan, serta komitmen menjaga independensi dengan membatasi potensi intervensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap MA perlu terus dijaga melalui praktik peradilan yang bersih dan transparan.
Empat nama dari kamar pidana ini memperlihatkan penekanan yang relatif serupa yaitu pentingnya integritas, kualitas pertimbangan putusan, dan konsistensi hukum. Perbedaan terlihat pada pendekatan dan pengalaman yang mereka bawa dalam memaknai peran hakim agung ke depan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI