Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan koreksi penting terhadap perhitungan kerugian dalam perkara korupsi tata niaga timah. Angka Rp300 triliun yang selama ini muncul dalam perkara tersebut ternyata tidak seluruhnya merupakan kerugian keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditegaskan MA dalam Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara terdakwa Alwin Albar yang diputus 3 Desember 2025 yang lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat kasasi menilai jumlah kerugian sebesar Rp300 triliun yang digunakan judex facti tidak tepat apabila seluruhnya dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun”, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan ini.
Baca Juga: Terbukti Angkut Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung, Fariz Dipenjara 2,5 Tahun
Lebih lanjut, majelis hakim yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Prof. Yanto juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi.
“Dasar penentuan kerugian keuangan seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dalam hal ini, majelis hakim menilai kerusakan lingkungan tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi karena mempunyai karakter dan rezim hukum tersendiri.
“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan ini.
Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa kerugian lingkungan tersebut dapat menjadi delik tersendiri dan diproses melalui rezim hukum lingkungan. Penanganan secara terpisah tersebut dimaksudkan agar aspek pemulihan terhadap lingkungan yang rusak dapat dilaksanakan secara optimal.
Dalam putusan tersebut, MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
Sementara itu, lembaga lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menilai kerugian berdasarkan fakta persidangan.
Dengan pertimbangan itu, MA menolak permohonan kasasi terdakwa maupun Penuntut Umum, tetapi memperbaiki putusan judex facti dalam perkara tersebut. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI