Cari Berita

Kata Ahli Ini, Gambut Yang Terbakar Tidak Mungkin Pulih Seperti Semula

article | Berita | 2025-03-20 10:00:01

Kayuagung - Persidangan perkara kebakaran lahan gambut antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) kembali bergulir di PN Kayuagung. Dalam sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Selasa (18/03/2025) ini, KLHK menghadirkan 3 orang ahli di bidangnya masing-masing.Asmadi saad merupakan salah satu dari 3 orang ahli yang dihadirkan tersebut. Akademisi Universitas Jambi yang sekaligus merupakan Ahli Lahan Gambut ini didapuk untuk menjelaskan pendapatnya mengenai dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran lahan gambut. “Pada saat tim turun ke lapangan, kami menemukan fakta adanya lebih dari 6.000 Hektar lahan gambut di areal perkebunan PT.DGS yang terbakar”, ungkapnya.Dalam keterangannya, Asmadi juga menjelaskan bahwa lahan gambut mempunyai banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi lingkungan karena kandungannya yang menyimpan banyak air. Karena mempunyai banyak manfaat, maka untuk yang ketebalannya kurang dari 3 meter boleh dipergunakan bagi perkebunan termasuk perkebunan tebu dan sawit yang dimiliki oleh Tergugat. “Kami sampai terperosok saat di lokasi, itu menandakan kondisi lahan gambut di area PT. DGS sudah rusak karena terbakar”, lanjut Asmadi menceritakan pengalamannya ketika melakukan verifikasi lapangan. “Sekalipun ada tindakan pemulihan, namun lahan gambut yang terbakar tidak mungkin akan pulih kembali seperti semula”, tuturnya di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis. Asmadi kemudian menyampaikan jika lahan gambut juga banyak menyimpan kandungan zat yang 50% nya bersifat racun apabila terbakar. “Sangat berbahaya jika asap kebakaran lahan gambut sampai terhirup oleh manusia”, tegas Asmadi.Selain Asmadi Saad, persidangan atas perkara nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut juga menghadirkan Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran dan Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.Adapun gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dilayangkan KLHK terhadap PT. DGS ini mulai terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024. Dari data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, KLHK mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran lahan gambut di perkebunan tersebut. Selanjutnya persidangan atas perkara ini, akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)

Bambang Hero : 99,9% Kebakaran Lahan Gambut Disebabkan Oleh Manusia

article | Berita | 2025-03-19 08:30:10

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung mulai memasuki babak baru. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (18/03/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat.Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, KLHK RI selaku pihak Penggugat menghadirkan 3 orang Ahli untuk didengar keterangannya. 3 orang Ahli yang merupakan pakar di bidangnya masing-masing itu terdiri dari Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran, Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, dan Asmadi Saad yang merupakan Ahli Lahan Gambut.Terdapat pernyataan menarik yang dilontarkan Bambang Hero Saharjo dalam persidangan tersebut. “99,9% kebakaran lahan gambut justru disebabkan oleh ulah manusia”, klaim Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini. Bambang kemudian menjelaskan hanya ada 2 hal yang menyebabkan lahan gambut terbakar secara alami yaitu lava yang dikeluarkan oleh letusan gunung dan sambaran petir. “Namun untuk petir karena disertai hujan, maka kecil kemungkinan dapat terjadinya kebakaran”, ujarnya.Lebih lanjut Bambang juga menerangkan setelah mendapatkan data Citra Satelit yang mendeteksi adaya kebakaran lahan, ia bersama Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta jika luasan lahan gambut PT. DGS yang terbakar mencapai 6.360,505 Hektar yang terdiri dari 1.366 titik koordinat luas kebakaran, “Sehingga dapat dipastikan memang benar telah terjadi kebakaran di lahan gambut PT. DGS”, ucapnya dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi berjumlah fantastis sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:Dalam Provisi:Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)