Cari Berita

Bambang Hero : 99,9% Kebakaran Lahan Gambut Disebabkan Oleh Manusia

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-03-19 08:30:10
Dok. PN Kayuagung

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung mulai memasuki babak baru. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (18/03/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, KLHK RI selaku pihak Penggugat menghadirkan 3 orang Ahli untuk didengar keterangannya. 3 orang Ahli yang merupakan pakar di bidangnya masing-masing itu terdiri dari Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran, Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, dan Asmadi Saad yang merupakan Ahli Lahan Gambut.

Terdapat pernyataan menarik yang dilontarkan Bambang Hero Saharjo dalam persidangan tersebut. “99,9% kebakaran lahan gambut justru disebabkan oleh ulah manusia”, klaim Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini. Bambang kemudian menjelaskan hanya ada 2 hal yang menyebabkan lahan gambut terbakar secara alami yaitu lava yang dikeluarkan oleh letusan gunung dan sambaran petir. “Namun untuk petir karena disertai hujan, maka kecil kemungkinan dapat terjadinya kebakaran”, ujarnya.

Baca Juga: Kata Ahli Ini, Gambut Yang Terbakar Tidak Mungkin Pulih Seperti Semula

Lebih lanjut Bambang juga menerangkan setelah mendapatkan data Citra Satelit yang mendeteksi adaya kebakaran lahan, ia bersama Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta jika luasan lahan gambut PT. DGS yang terbakar mencapai 6.360,505 Hektar yang terdiri dari 1.366 titik koordinat luas kebakaran, “Sehingga dapat dipastikan memang benar telah terjadi kebakaran di lahan gambut PT. DGS”, ucapnya dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.

Baca Juga: Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi berjumlah fantastis sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:

Dalam Provisi:

  1. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.

Dalam Pokok Perkara 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum