Kayuagung - Persidangan perkara kebakaran lahan gambut antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) kembali bergulir di PN Kayuagung. Dalam sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Selasa (18/03/2025) ini, KLHK menghadirkan 3 orang ahli di bidangnya masing-masing.
Asmadi saad merupakan salah satu dari 3 orang ahli yang dihadirkan tersebut. Akademisi Universitas Jambi yang sekaligus merupakan Ahli Lahan Gambut ini didapuk untuk menjelaskan pendapatnya mengenai dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran lahan gambut. “Pada saat tim turun ke lapangan, kami menemukan fakta adanya lebih dari 6.000 Hektar lahan gambut di areal perkebunan PT.DGS yang terbakar”, ungkapnya.
Dalam keterangannya, Asmadi juga menjelaskan bahwa lahan gambut mempunyai banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi lingkungan karena kandungannya yang menyimpan banyak air. Karena mempunyai banyak manfaat, maka untuk yang ketebalannya kurang dari 3 meter boleh dipergunakan bagi perkebunan termasuk perkebunan tebu dan sawit yang dimiliki oleh Tergugat. “Kami sampai terperosok saat di lokasi, itu menandakan kondisi lahan gambut di area PT. DGS sudah rusak karena terbakar”, lanjut Asmadi menceritakan pengalamannya ketika melakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga: Bambang Hero : 99,9% Kebakaran Lahan Gambut Disebabkan Oleh Manusia
“Sekalipun ada tindakan pemulihan, namun lahan gambut yang terbakar tidak mungkin akan pulih kembali seperti semula”, tuturnya di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis. Asmadi kemudian menyampaikan jika lahan gambut juga banyak menyimpan kandungan zat yang 50% nya bersifat racun apabila terbakar. “Sangat berbahaya jika asap kebakaran lahan gambut sampai terhirup oleh manusia”, tegas Asmadi.
Selain Asmadi Saad, persidangan atas perkara nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut juga menghadirkan Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran dan Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Adapun gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dilayangkan KLHK terhadap PT. DGS ini mulai terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024. Dari data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, KLHK mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran lahan gambut di perkebunan tersebut. Selanjutnya persidangan atas perkara ini, akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum