Cari Berita

Wisuda Purnabakti Hakim Tinggi, KPT Jateng Minta Silaturahmi Tetap Terjaga

photo | Berita | 2025-04-29 08:45:43

Semarang- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), H Mochamad Hatta melakukan wisudah purnabakti hakim tinggi, pengantr alih tugas, purna tugas hakim tinggi dan panitera pengganti pada PT Jateng. Acara itu digelar di ruang Aula lantai 2 PT Jareng  pada Senin (28/4) kemarin. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Jateng didampingi oleh Wakil Ketua dan para Hakim Tinggi. Pembacaan Surat Keputusan telah memasuki masa pensiun dilanjutkan dengan pelepasan pin cakra Hakim sebagai tanda hakim telah selesai melaksanakan tugasnya dan memasuki masa purna.Dalam sambutannya, H Mochamad Hatta menyampaikan bahwa kita harus tetap menjaga silaturahmi walaupun sudah tidak bekerja di kantor yang sama. Acara perpisahan ditutup dengan acara hiburan dan pemberian cinderamata. Kirab wisuda mengiringi dan menutup acara ini dilanjutkan dengan syukuran perpisahan. (asp/asp)

Lakukan Penilaian Kinerja, Albertina Ho dan Tim PT Banten kunjungi PN Rangkasbitung

photo | Berita | 2025-03-17 14:55:12

Rangkasbitung - Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin 17/3/25 menerima kunjungan Tim Pengadilan Tinggi Banten yang dipimpin oleh Dr. Albertina Ho (Wakil Ketua PT Banten), H. Sarpin Rizaldi (Hakim Tinggi PT Banten), beserta rombongan yang lainnya. Kunjungan kali ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Badilum Nomor 23/Dju/Peng.Kp3.4.4 I/2025 Tentang Penilaian Kinerja Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 tertanggal 3 Februari 2025.Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum akan mengadakan kembali penilaian kinerja dan layanan pada satuan kerja di bawahnya, dengan tema “Layanan dan Kinerja yang Transparan serta Akuntabel untuk Mewujudkan Pengadilan yang Berintegritas”.Penilaian Kinerja dan Layanan yang akan diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Tahun 2025 meliputi:Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara;Role Model Pimpinan;Role Model Panitera;Hakim Tinggi Pengawas Daerah;Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu (Posbakum, Prodeo, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; danKeterbukaan Informasi Publik (KIP);Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja yang ditugaskan oleh KPT Banten, Albertina Ho dan Tim Penilai Kinerja PT Banten melakukan pengecekan dan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja dan kualitas layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rangkasbitung. Bahkan, Ia juga mengecek langsung kondisi ruang arsip PN Rangkasbitung untuk memastikan dan mendapatkan gambaran utuh terkait kondisi riil nya.Ketua PN Rangkasbitung saat diwawancarai oleh DANDAPALA mengatakan bahwa dirinya dan segenap jajaran aparatur PN Rangkasbitung telah memberikan pelayanan dan kinerja yang terbaik, sehingga dia berharap bahwa PN Rangkasbitung dapat menjadi salah satu pengadilan yang diusulkan  oleh Pengadilan Tinggi Banten, ungkapnya.Perlu diketahui juga bahwa sesuai Surat Dirjen Badilum di atas, dari hasil penilaian kinerja yang dilakukan, maka Pengadilan Tinggi wajib menyertakan surat pernyataan pengusulan yang dikirimkan melalui link beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya paling lambat tanggal 30 April 2025, pengusulan peserta yang diusulkan oleh Pengadilan Tinggi khususnya bagi Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara, Role Model Ketua Pengadilan Negeri dan Role Model Panitera.

PN Jaksel Register Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Vs KPK

article | Berita | 2025-01-10 17:25:31

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikuti DANDAPALA, Jumat (10/1/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Adapun hakim yang akan mengadili adalah Djuyamto.“Penetapan. Hakim tunggal Djuyamto,” demikian bunyi penetapan tersebut.Praperadilan itu didaftarkan Jumat (10/1) siang ini.Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

Tok! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Notaris Senior Wahyudi Suyanto

article | Berita | 2025-01-05 16:20:40

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap notaris Wahyudi Suyanto. Apa alasannya?Kasus bermula saat terjadi jual beli tanah pada 1997. Saat itu Gustiansyah membeli sebidang tanah dari PT Jawa Nusa Wahana dan dibuat di hadapan notaris pengganti dari Wahyudi Suyatno. Pembayaran lunas sebesar Rp 335.331.640.Pada 2005, Gustiansyah dengan persetujuan istrinya menjual tanah HGB Nomor 991 ke Budi Said. Disepakati harga Rp 3.353.200.000. Terjadi sejumlah kesepakatan antara Gustiansyah dengan Budi Said. Salah satunya agar sertifikat HGB disimpan oleh Wahyudi Suyanto hingga terjadi pelunasan. Tujuannya agar sertifikat HGB tidak dipindahtangankan.19 Tahun belakangan, sebuah perusahaan menggugat Gustiansyah atas jual beli lahan tersebut. Belakangan, sengketa berlarut-larut. Tidak hanya digugat secara perdata, Wahyudi Suyanto juga dilaporkan ke Mabes Polri. Dan pada 26 Agustus 2024, Bareskrim menetapkan notaris senior itu sebagai tersangka. Dan mulai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/S-7/35/XI/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tanggal 5 November 2024.Kasus pun bergulir Wahyudi Suyanto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Wahyudi menggugat Mabes Polri atas penetapan tersangka itu dan dikabulkan.“Menyatakan proses Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum  cacat prosedur. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan Termohon melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum,” demikian bunyi putusan yang diketok hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (5/1/2025).Putusan itu diketok pada Jumat (3/1) kemarin dengan panitera pengganti Nana.“Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum tidak sah, tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” putus hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.Berikut sejumlah pertimbangan Imelda Herawati Dewi Prihatin:Hakim Praperadilan menemukan fakta bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan dilakukan oleh Termohon dengan tidak mengindahkan apa yang disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu  didasarkan pada sekurang-kurangnya “dua alat bukti permulaan yang cukup” sebagaimana alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia), karena merujuk pada bukti tanda T-19b berupBerita Acara Pemeriksaan Saksi a.n WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) tertanggal 26 Juli 2024, dalam berita acara pemeriksaan a quo Saksi  WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum baru sekedar hadir namun belum bersedia memberikan keterangannya karena masih menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris;Sebenarnya Termohon telah menindaklanjuti keberatan Pemohon dalam statusnya sebagai Calon Tersangka tersebut melalui  Surat Nomor : B/5294/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum tertanggal 2 Agustus 2024 perihal Permintaan Persetujuan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Timur (vide bukti tanda T-23e). Namun alih-alih menunggu jawaban surat tersebut dan menindaklanjutinya dengan kembali memanggil Calon Tersangka (Pemohon) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi, Termohon justru telah terlebih dahulu mengadakan Rapat Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap Pemohon pada tanggal 14 Agustus 2024 sebelum Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur memberikan Jawaban atas surat Termohon perihal keberatan Pemohon (vide bukti tanda T-20a dan tanda T.23f); dengan demikian Hakim Praperadilan sampai pada kesimpulan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan a quo atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 22 Mei 2023 atas nama Terlapor WAHYUDI SUYANTO, S.H. oleh Pelapor RANDY PIANGGA BASUKI PUTRA tidak sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan Calon Tersangka (Pemohon) dalam kapasitasnya sebagai Saksi, sehingga oleh karenanya  penetapan tersangka oleh Termohon telah didasarkan pada proses yang cacat prosedur, maka tindak lanjutnya in casu Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (asp)

Aduan Masyarakat ke PN Jaksel Turun Hampir 50 Persen!

article | Berita | 2024-12-25 10:40:48

Jakarta- Berbagai upaya perbaikan dalam pelayanan kepada pencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari indikator menurunnya jumlah pengaduan selama tahun 2024 hampir 50 % dibanding jumlah pengaduan di tahun 2023. "Di mana di tahun 2024 terdapat 33 pengaduan, sedangkan di tahun 2023 terdapat 60 pengaduan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan persnya, Rabu (25/12/2024).Data tersebut tercatat di kepaniteraan hukum PN Jaksel, yang mana jenis pengaduan tidak hanya mengenai layanan persidangan. Namun juga mengenai layanan administratif oleh para aparatur PN Jaksel."Terhadap pengaduan tersebut selalu direspon oleh PN Jaksel  melalui SOP yang berlaku," ujar Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.Pengaduan itu sudah banyak yang diproses oleh Badan Pengawasan MA dan berkekuatan hukum."Bahkan terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur PN Jaksel juga dikenakan sanksi sesuai jenis dan bobot pelanggarannya," ungkap Djuyamto yang sedang menempuh pendidikan doktor dari UNS itu.Sementata itu, Ketua PN Jaksel, Muh Arif Nuryanta berharap pada tahun 2025 nanti, jumlah pengaduan semakin sedikit. Meski demikian, kantor pengadilan yang berada di Jalan Ampera Raya, Jaksel itu tidak cepat puas atas capaian itu dan akan terus berbenah."Untuk itu seluruh aparatur PN Jakarta Selatan wajib melaksanakan tupoksinya dengan penuh tanggungjawab," ujar Arif Nuryanta. (DJO/ASP/WI)