Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap notaris Wahyudi Suyanto. Apa alasannya?
Kasus bermula saat terjadi jual beli tanah pada 1997. Saat itu Gustiansyah membeli sebidang tanah dari PT Jawa Nusa Wahana dan dibuat di hadapan notaris pengganti dari Wahyudi Suyatno. Pembayaran lunas sebesar Rp 335.331.640.
Pada 2005, Gustiansyah dengan persetujuan istrinya menjual tanah HGB Nomor 991 ke Budi Said. Disepakati harga Rp 3.353.200.000. Terjadi sejumlah kesepakatan antara Gustiansyah dengan Budi Said. Salah satunya agar sertifikat HGB disimpan oleh Wahyudi Suyanto hingga terjadi pelunasan. Tujuannya agar sertifikat HGB tidak dipindahtangankan.
19 Tahun belakangan, sebuah perusahaan menggugat Gustiansyah atas jual beli lahan tersebut. Belakangan, sengketa berlarut-larut.
Tidak hanya digugat secara perdata, Wahyudi Suyanto juga dilaporkan ke Mabes Polri. Dan pada 26 Agustus 2024, Bareskrim menetapkan notaris senior itu sebagai tersangka. Dan mulai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/S-7/35/XI/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tanggal 5 November 2024.
Kasus pun bergulir Wahyudi Suyanto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Wahyudi menggugat Mabes Polri atas penetapan tersangka itu dan dikabulkan.
“Menyatakan proses Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto SH MHum cacat prosedur. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan Termohon melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto SH MHum,” demikian bunyi putusan yang diketok hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (5/1/2025).
Putusan itu diketok pada Jumat (3/1) kemarin dengan panitera pengganti Nana.
“Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Wahyudi Suyanto SH MHum tidak sah, tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” putus hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Berikut sejumlah pertimbangan Imelda Herawati Dewi Prihatin:
Hakim Praperadilan menemukan fakta bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan dilakukan oleh Termohon dengan tidak mengindahkan apa yang disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu didasarkan pada sekurang-kurangnya “dua alat bukti permulaan yang cukup” sebagaimana alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia), karena merujuk pada bukti tanda T-19b berupBerita Acara Pemeriksaan Saksi a.n WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) tertanggal 26 Juli 2024, dalam berita acara pemeriksaan a quo Saksi WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum baru sekedar hadir namun belum bersedia memberikan keterangannya karena masih menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris;
Sebenarnya Termohon telah menindaklanjuti keberatan Pemohon dalam statusnya sebagai Calon Tersangka tersebut melalui Surat Nomor : B/5294/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum tertanggal 2 Agustus 2024 perihal Permintaan Persetujuan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Timur (vide bukti tanda T-23e). Namun alih-alih menunggu jawaban surat tersebut dan menindaklanjutinya dengan kembali memanggil Calon Tersangka (Pemohon) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi, Termohon justru telah terlebih dahulu mengadakan Rapat Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap Pemohon pada tanggal 14 Agustus 2024 sebelum Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur memberikan Jawaban atas surat Termohon perihal keberatan Pemohon (vide bukti tanda T-20a dan tanda T.23f);
dengan demikian Hakim Praperadilan sampai pada kesimpulan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan a quo atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 22 Mei 2023 atas nama Terlapor WAHYUDI SUYANTO, S.H. oleh Pelapor RANDY PIANGGA BASUKI PUTRA tidak sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan Calon Tersangka (Pemohon) dalam kapasitasnya sebagai Saksi, sehingga oleh karenanya penetapan tersangka oleh Termohon telah didasarkan pada proses yang cacat prosedur, maka tindak lanjutnya in casu Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum
Tok! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Notaris Senior Wahyudi Suyanto