Cari Berita

Tingkatkan Pelayanan, PN Larantuka Sosialisasi Produk Layanan Hukum

article | Berita | 2025-03-14 15:35:18

Larantuka- Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan dan produk layanan hukum. Harapannya pelayanan keadilan kepada masyarakat semakin maksimal.Sosialisasi itu bertempat di Ruang Sidang I PN Larantuka, Jumat (14/3/2025).Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda didampingi oleh hakim PN Larantuka selaku narasumber. Yaitu Bagus Sujatmiko yang menyampaikan sosialisasi tentang Mediasi secara Elektronik dan Ecourt/Elitigasi dan Irfan Syahputra yang menyampaikan materi tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi, Restorative Justice, Restitusi, E-Berpadu dan Upaya Hukum Kasasi dan PK secara Elektronik.Serta Okki Saputra yang menyampaikan sosialisasi tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk memenuhi salah satu program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yaitu Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, Polres Flores Timur, Rutan Larantuka, para advokat dari Pos Bantuan Hukum PN Larantuka, Bagian Hukum Sekda Pemkab Flores Timur, Kecamatan Larantuka, Kelurahan Sarotari, Kelurahan Waihali, dan Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao.

Arsip Pengadilan 1928: 7 Fakta Sadisnya Pembunuhan 7 Orang Sekeluarga di NTT

article | History Law | 2025-02-26 20:50:37

Larantuka- 97 tahun lalu, terjadi kasus pembunuhan sadis nan biadab pernah terjadi di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu keluarga yang berjumlah 5 orang dibunuh secara kejam oleh satu orang. Arsip pengadilan menceritakan secara detail.Berikut 5 fakta yang dikutip dari salinan putusan pengadilan sebagaimana dihimpun DANDAPALA, Rabu (26/2/2025):1. Raja di Flores Timur Jadi HakimSaat itu Larantuka masih dipimpin oleh seorang raja yang bernama A.B.de Rozari dan pengadilan di bawah pemerintahan Belanda baru saja terbentuk, setidaknya beberapa tahun sebelumnya. Kisah ini diambil dari arsip berkas perkara dari Pengadilan Negeri Larantuka yang bersampul “No. 23/1928  Raad Van Landshoofden te Larantoeka”.  Di beberapa buku sejarah tentang kota Larantuka salah satunya yang ditulis oleh Felix Fernandez (Bupati Flores Timur 2000-2005), pengadilan di Larantuka dikenal dengan nama pengadilan Swapradja. Sewaktu Belanda datang pengadilan ini diberi nama Raad Van Landshoofden atau RVL. Uniknya di tempat lain, contohnya di Kalimantan RVL ini oleh pemerintah Hindia Belanda dikhususkan untuk mereka bangsa timur asing atau Tionghoa.Kenapa Felix menjelaskan bahwa pengadilan sebagai swapradja ? karena waktu itu hakim-hakim yang bertugas adalah para raja yang menguasi wilayah Kabupaten Flores Timur. Kita kembali kepada kasus No. 23/1928, duduk sebagai majelis hakim:Voorzitter: A.B.de Rozari radja van LarantoekaLeden: Kapitan Poera radja van TrongGorang Solang kapitan van Lewo ToloAdviseur: Bapa Ana kapitan van AdoenaraLeider: W.J.Houwing fd Controleur van Oost Flores2. Didakwa Membunuh 7 Orang SekeluargaBelang Tewololong dkk dituduh dengan Pasal 340 WvS. Yaitu pada suatu hari sekitar pukul 08.00 pagi dalam bulan Februari tahun 1927, tanggal pastinya sudah tidak diingat lagi, dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya telah menghilangkan nyawa Doea Basa dan istrinya, Somi Nogo, serta tiga anaknya yang bernama Kasihan Doea, Dai Doea, dan Ola Does, yang berada di ladang milik Doea Basa di bagian Kampung Lemaniat, Gemeente, dan landschap Adonara. Selain itu, terdakwa juga membunuh dua anak lainnya, yakni Killa Doea dan Lesoe Doea, di dekat pohon-pohon nira milik Doea Basa di sekitar ladangnya, yang juga terletak di bagian Kampung Lamaniat, Gemeente, Adonara.3. Alasan Membunuh: Sihir (Soeanggi)Di muka persidangan diperiksa lima orang saksi yang bernama Saksi Waleng Boli, Saksi Bastian Dian, Saksi Mello Fernandez dan Saksi Kopong Barek. Dari pemeriksaan hakim menyimpulkan telah memperoleh fakta hukum:Terdakwa Belang Tewololong pada suatu pagi di bulan Februari 1927, pada tanggal yang tidak lagi diketahui, telah memanggil anggota keluarganya, yaitu Bala Tewololong, Hering Tewololong, Bela Sengadji, dan Kene Ola Laba, ke rumah kecilnya di luar kampung Lamaniat. Di sana, ia memberi tahu mereka bahwa Doca Basa beserta istri dan anak-anaknya pasti menjadi penyebab kematian istrinya. Hal ini karena pada pagi hari saat istrinya mengalami persalinan yang sangat sulit, Terdakwa Belang Tewololong telah menampar wajah Somi Nogo karena ia telah mencuri jagungnya. Dengan kata lain, Terdakwa percara bahwa istrinya telah disihir (Soeanggi) oleh keluarga Somi Nogo tersebut, sehingga istrinya meninggal dunia tiga hari setelah melahirkan.Setelah kejadian itu, Belang Tewololong membujuk para terdakwa lainnya untuk membunuh seluruh keluarga Soeanggi tersebut. Para terdakwa lainnya, yang percaya bahwa keluarga itu adalah penyebabnya, menerima usul tersebut dan bersama Belang Tewololong pergi ke rumah ladang Doca Basa, masing-masing membawa parang. 4. Pembunuhan yang Sadis Nan BiadabSesampainya di lokasi kejadian, Belang Tewololong dan Bala Sengadji memasuki rumah ladang Doca Basa, sementara Bala Tewololong, Hering Tewololong, dan Kene Ola Laba berjaga di luar rumah.Setelah masuk, Belang Tewololong langsung menebas leher Somi Nogo dengan parangnya hingga hampir putus, sehingga wanita tersebut langsung meninggal dunia. Pada saat yang bersamaan, Bala Sengadji menebas leher Doca Basa dengan parangnya hingga kepalanya terpenggal sepenuhnya.Sementara itu, tiga anak kecil yang juga berada di dalam rumah melarikan diri ke luar. Namun, Hering Tewololong mengejar dan langsung menebas punggung anak bernama Kasihan Doea, sehingga anak tersebut langsung tewas. Pada saat yang sama, Bala Tewololong menebas leher anak bernama Emi Doea, yang juga langsung meninggal dunia. Kene Ola Laba menebas leher anak bernama Ola Doea hingga kepalanya terpenggal.Terdakwa mengetahui bahwa Doca Basa memiliki lima orang anak, sehingga mereka mencari dua anak lainnya. Akhirnya, mereka menemukan kedua anak tersebut di dekat pohon-pohon milik Doca Basa. Hering Tewololong, yang paling cepat berlari untuk menangkap salah satu anak, menebas punggung anak bernama Kia Doea hingga anak itu langsung meninggal. Secara bersamaan, Bala Sengadji menebas pinggul kiri anak bernama Lesos Doen hingga mengenai tulang belakangnya, menyebabkan anak tersebut langsung tewas.5. Korban Dimakamkan PelakuLima hari kemudian, para terdakwa menguburkan mayat-mayat tersebut. Jasad Doca Basa, Somi Nogo, Kasihan Doea, Emi Doea, dan Ola Doea dikuburkan dalam satu lubang di dekat rumah ladang mereka, sedangkan Kia Doea dan Lesos Doea dikuburkan di lubang lain di dekat pohon-pohon milik Doca Basa.6. Pertimbangan HakimMenimbang bahwa dari pengakuan para terdakwa dapat dipastikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perbuatan ini tergolong sebagai pembunuhan. Namun, sebagai faktor yang meringankan, harus diperhitungkan keyakinan kuat para terdakwa terhadap keberadaan Soeanggi (sihir), sebagaimana diyakini oleh seluruh penduduk di pulau-pulau ini.7. Amar PutusanBerdasarkan adat yang berlaku, dalam kasus seperti ini, para terdakwa sebenarnya tidak akan dituntut atas pembunuhan terhadap Soeanggi (sihir), tetapi atas pelanggaran terhadap adat. Sebab, adat telah menetapkan bahwa Soeanggi (sihir) harus dipindahkan ke pulau lain dalam wilayah ini, bukan dibunuh. Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman pengasingan seumur hidup ke pulau lain dalam wilayah ini.

Terjadi Perdamaian Selama Persidangan, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

article | Berita | 2025-02-17 13:30:07

Larantuka -  17 Februari 2025 telah dibacakan putusan terhadap perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Prap/2025/PN Lrt atas nama Pemohon Daniel Geofandi Fernandez oleh hakim tunggal Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. Kasus ini bermula pada tanggal 5 Januari 2025 ketika Pemohon Praperadilan terlibat cekcok dan memukul korban atas nama Mikhael Kanisius. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan Pemohon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur. Pihak Polres yang bertindak cepat kemudian langsung memproses laporan dengan melakukan wawancara saksi-saksi hingga meminta bukti visum. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WITA polisi melakukan penangkapan terhadap Pemohon di rumahnya.Hal ini kemudian yang oleh pihak keluarga Pemohon merasa janggal, sebab semua proses terasa sangat cepat. Bahkan dari dijemput hampir tengah malam, hingga gugatan ini dibacakan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu, pihak Pemohon dan keluarga merasa tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Sehubungan hal ini hakim kemudian telah mempelajari dan memeriksa setidaknya belasan alat bukti surat dari pemohon dan termohon serta ditambah dua orang saksi. Pada sidang pertama berpedoman dengan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, hakim juga sudah meminta keterangan para pihak. Dimana terungkap dugaan telah terjadi perdamaian. Oleh karena itu Hakim secara ex-officio meminta kepada Termohon agar menghadirkan pula korban di persidangan pembuktian pada tanggal 12 Februari 2025.Setelah dipelajari semua bukti-bukti, ternyata kasus ini didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang saat ini umumnya diselesaikan secara keadilan restoratif. Saat diperiksa di persidangan pun korban menyatakan sudah ikhlas memaafkan Pemohon dan tidak ingin lagi kasus ini dilanjutkan. Setali tiga uang, selama ini pihak kepolisian juga menunggu-nunggu pihak korban untuk mencabut laporannya. Sayangnya, hingga gugatan praperadilan ini sampai ke tangan polisi, pihak korban tidak kunjung datang. Ternyata hal inilah yang menjadi kendala utama pihak polisi menghentikan kasus ini dengan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Terungkap, bukan karena korban tidak mau memaafkan atau karena beratnya tindak pidana namun hanya terkendala masalah administratif. Belakangan juga terungkap kenapa korban tidak kunjung mencabut laporannya, karena korban tidak paham jika dia harus mencabut laporannya setelah terjadi perdamaian. Menurut Hakim Praperadilan a quo, hal ini harus segera disikapi, sebab Pemohon dengan segala kondisinya sudah berhak menempuh proses keadilan restoratif berdasarkan Perkap 8/2021.Dalam pertimbangannya hakim menegaskan “sesungguhnya hal-hal yang bersifat administrasi tidak dapat mengurangi hak-hak seorang warga negara yang secara syarat materiil maupun formiil dirinya sudah berhak (memenuhi syarat RJ sesuai Perkap 8/2021). Apalagi di dalam penegakan hukum pidana hal-hal yang hendak dicapai adalah kebenaran secara materiil atau keberanan yang betul-betul diyakini terjadi”. Apa yang dialami oleh Pemohon hemat Hakim adalah sebuah penundaan keadilan yang bisa berujung sangat merugikan. Sejak semula seharusnya kasus ini sudah dihentikan, namun karena keraguan polisi pada masalah administrasi akhirnya Pemohon harus terkatung-katung nasibnya di dalam sel tahanan.Menutup pertimbangannya Hakim menegaskan “bahwa memperhatikan analisa hukum dan fakta-fakta yang sudah diuraikan di atas maka sudah sepantasnya proses penyidikan dalam perkara ini tidak dilanjutkan karena adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Dengan menghentikan penyidikan tentu penetapan tersangka terhadap Pemohon juga tidak berlaku atau hilang status tersangkanya, menunda proses ini sama saja dengan mengbaikan keadilan bagi Pemohon maupun korban yang sudah saling berdamai, justice delayed is justice denied. Sebab jika dilanjutkanpun proses penuntutan maka perkara ini juga akan berakhir sama dengan mekanisme keadilan restrotatif yang ada pada kejaksaan”.Atas hal ini kemudian hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon dengan alasan utama telah terjadinya keadilan restoratif dan membebaskan pemohon seketika dari tahanan setelah putusan diucapkan (Humas PN Larantuka).

Korban Ibu Hamil Maafkan Terdakwa, PN Larantuka Terapkan RJ

article | Berita | 2025-02-13 19:00:17

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka dalam persidangan tanggal 06 Februari 2025 melakukan mediasi penal dengan berhasil mendamaikan pelaku pemukulan dengan korban. Kasus ini bermula ketika Korban Helena dibonceng adiknya Bertha bersepeda motor di Kota Larantuka pada hari senin 10 November 2024 melintasi daerah kecamatan Postoh, tiba-tiba Terdakwa Risal yang dalam kondisi mabuk langsung menghadang sepeda motor korban dan menendang kaki Korban. Spontan, Bertha yang membawa sepeda motor langsung tancap gas dan menuju kantor Polres Flores Timur untuk melaporkan kejadian ini.Berselang dua hari, Polisi menangkap dan menahan Terdakwa Risal pada tanggal 12 November 2024, tanpa perlawanan. Namun, kasus yang didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP ini, karena satu dan lain hal belum bisa didamaikan dengan keadilan restoratif, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.Di sidang pembuktian tanggal 06 Februari 2025, atas perintah Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan Korban Helena dalam persidangan. Saat hadir di sidang Korban Helena sedang kondisi hamil 4 bulan sejak kejadian. Akibat ditendang oleh Terdakwa, kakinya sempat bengkak 3 hari. Korban juga memberikan keterangan, beberapa hari sebelumnya sempat ada keluarga Terdakwa yang datang ke rumah untuk memberikan Satu Botol Minyak Anak Mas dan Satu Botol Minyak Ikan paus untuk mengobati bengkak kaki Helena.Hakim Ketua melanjutkan pertanyaannya kepada Korban “apakah Korban merasa takut atau trauma atas perbuatan Terdakwa?” Helana mengaku sempat takut berkendara melintasi Kecamatan Postoh sejak kejadian itu. Lalu Hakim Ketua bertanya kepada Terdakwa apakah bisa dia menjaga dan menjamin keamanan Korban Helana jika ia berada di Postoh ?. Terdakwa lalu berjanji akan menjaga layaknya saudara, Helena maupun keluarganya yang melintasi daerah Kecamatan Postoh. Pesan hakim ketua jika hari ini korban memaafkan Terdakwa maka Terdakwa harus menjadikan Korban seperti adik atau keluarganya sendiri yang harus ia jaga dimanapun Korban berada tidak hanya ketika di Postoh.Mendengar hal ini, ternyata Korban Helena yang dalam kondisi hamil cukup terketuk hatinya. Saat ditanya kembali oleh Hakim Ketua apakah ia memaafkan Terdakwa ? Helena menjawab dengan ikhlas dia sudah bisa memaafkannya. “Saya ingin bayi yang sedang ia kandung menjadi orang yang baik, orang yang mampu memaafkan Terdakwa”, ucap Korban Helena. Akhirnya di persidangan ini baik Terdakwa maupun Korban Helena beserta keluarga mencapai perdamaian dengan dibuktikan sebuah surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.Majelis Hakim yang terdiri dari Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, M. Irfan Syahputra, S.H., dan Indra Septiana, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota mengetuk putusan perkara tersebut pada tanggal 13 Februari 2025. Dengan menyatakan Terdakwa Risal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut juga diterapkan Keadilan Restoratif dalam menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir”, ucap Hakim Ketua saat membacakan amar kedua dan ketiga putusan tersebut. (Humas PN Larantuka)