Cari Berita

Senangnya Anggota PJR Diajak Silaturahmi PN Purwokerto Usai 24 Tahun Bekerja

article | Berita | 2025-05-21 13:50:11

Banyumas- Langkah Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mengundang banyak pihak silaturahmi diapresiasi semua komponen. Salah satunya anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Subardo. Bagaimana ceritanya?Sebagai salah satu satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanannya kepada pengguna layanan dengan cara melakukan evaluasi total.Dalam rangka memaksimalkan cara evaluasi, PN Purwokerto menggunakan cara yang tak biasa dan berani, yaitu dengan secara langsung mengundang pengguna layanan beserta stake holder terkait untuk bersilaturahmi.Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (19/5) Senin, telah diadakan silaturahmi bersama dengan sekitar 30 pengguna layanan yang terdiri dari unsur masyarakat desa, mahasiswa, serta advokat, hingga kepada stake holder terkait, baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, PJR Purwokerto, dan Kemenhub Jembatan Timbang Ajibarang.Dalam sambutannya, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring menerangkan bahwa PN Purwokerto sangat memerlukan penilaian yang obyektif mengenai layanan yang telah diberikan selama ini, sehingga untuk itu dirasa sangat tepat apabila penilaian tersebut langsung dimintakan dari pengguna layanan itu sendiri.“Agar kami mengetahui di mana kekuatan atau kelebihan yang patut untuk kami pertahankan. Sebaliknya, kami juga dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan kami dalam memberikan pelayanan, untuk kami evaluasi dan benahi” terang Eddy didampingi Sekretaris PN Purwokerto, Muhamad Nur Aberor.Eddy menambahkan, respon pengguna layanan ibarat sebuah cermin diri. Karena dengan mendengar secara langsung, PN Purwokerto diharapkan dapat mengetahui apa yang harus dibenahi dan ditingkatkan, guna menjaga marwah lembaga peradilan melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. “Bonding yang kuat antara pengadilan dan pengguna layanan sangat diperlukan dalam membangun lembaga yudikatif, karena tanggung jawab untuk membenahi lembaga ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tunggal kami sebagai aparatur pengadilan, namun juga menjadi tanggung jawab dari seluruh masyarakat Indonesia” tambah pria kelahiran asal Medan, Sumatera Utara tersebut.Dalam berjalannya kegiatan, kesempatan juga diberikan kepada yang hadir untuk mengutarakan pengalamannya masing-masing dalam menggunakan layanan yang PN Purwokerto. Dari keran curhat yang dibuka tersebut, PN Purwokerto menerima beragam feed back berupa apresiasi, masukan, ide, serta gagasan yang dipandang relevan sebagai evaluasi dari penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.Salah satu yang mencolok dalam sesi curhat tersebut ialah mana kala Subardo, dari PJR Purwokerto, menyatakan apresiasinya atas kegiatan yang diadakan, karena selama 24 tahun bekerja, ini merupakan kali pertama untuknya mendapatkan panggilan guna bersilaturahmi langsung dengan pengadilan.“Pelayanan dalam penangangan perkara tilang sudah sangat bagus sekali, karena diisi oleh petugas yang sopan dan santun, serta ketika ada suatu kekurangan, petugas sangat responsif dan bersedia untuk sabar menyampaikan kekurangan tersebut,” ujar Subardo.Selain apresiasi, tak lupa Subardo juga memberikan masukan terkait jadwal sidang perkara tilang, yang pada pokoknya apabila terdapat tanggal merah dalam bulan berjalan, PN Purwokerto diharapkan agar segera menyampaikan terkait jadwal sidang penggantinya.Melalui apresiasi, masukan, ide, serta gagasan dari pengguna layanan dan stake holder terkait, PN Purwokerto diharapkan mampu untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanannya kepada pengguna layanan pengadilan.Kegiatan kali ini juga diharapkan dapat mendukung arahan pimpinan dalam upaya pembenahan terhadap lembaga, khususnya dengan memberikan layanan yang berkarakter, melalui sentuhan tangan aparatur yg berintegritas. (CH/asp).  

Nenek Minah, Restorative Justice dan Lahirnya Perma 2/2012

article | History Law | 2025-04-25 14:10:56

KISAH Nenek Minah adalah kasus menimpa seorang wanita tua warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen kedelai di perkebunan RSA.Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku Restorative Justice: Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan yang ditulis Iba Nurkasihani, kasus Nenek Minah memang cukup fenomenal. Karena kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya. Kemudian dia meletakkan kakao di bawah pohon tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon. Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu,ungkap buku itu. “Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian,” beber buku tersebut.Pada akhirnya kasus itu naik di meja hijau yang kala itu disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Nenek Minah kala itu didakwa atas pencurian (Pasal 362) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp 2.000 per kilogram.Pada saat itu Majelis Hakim PN Purwokerto yang diketuai Muslih Bambang Luqmono,SH., memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.Kasus Nenek Minah adalah pembuka fenomena penerapan Restorative Justice (RJ) mengambil kakao dengan terdakwa Nenek Minah yang kemudian kasusnya menjadi referensi Jaksa Agung hingga Kapolri  menyuarakan penerapan restorative justice dalam berbagai kasus. Kasus Nenek Minah ini sampai sekarang bagai landmark case untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang.Konsep RJ sendiri sebetulnya berupaya untuk mengembalikan ke keadaan semula, tapi tidak kemudian menghapuskan kejahatan dari pelaku. Kesalahan akan tetap ada pada pelaku. Namun RJ membuka peluang bagi korban untuk memaafkan serta pelaku untuk mengkoreksi perilakunya. Tetap pada pokoknya hukum pidana memberi peringatan bagi masyarakat jangan membuat perbuatan yang melanggar UU karena terdapat ancaman pidana. Kasus Nenek Minah memberikan pelajaran bahwa hukum tidak hanya bekerja secara normatif atau teori semata, namun bagaimana hukum itu diterapkan dalam kasus di persidangan. Di tahun 2012  kemudian lahir Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP terkait Tindak Pidana Ringan. Di mana kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2,5 juta. (EES/asp).

Jaga Integritas, Hakim-Aparatur PN Purwokerto Baca Alquran One Week One Juz 

article | Berita | 2025-04-25 08:10:49

Banyumas- Integritas diyakini sebagai indikator utama yang mutlak harus dimiliki oleh segenap unsur penyelenggara pelayanan publik. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan peradilan di tingkat pertama senantiasa berupaya untuk menjaga integritas Hakim dan Aparaturnya. Dalam upaya menjaga integritas Hakim dan Aparatur, di samping dengan melakukan pendekatan personal dan kultural, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring juga memandang perlu untuk melakukan pendekatan secara spiritual yang wajib dilakukan pimpinan kepada yang dipimpinnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto dalam pembinaannya di Solo, Jawa Tengah, sewaktu menyerahkan piagam anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Peradilan Umum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta. Eddy meminta kepada segenap kepengurusan Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al- Mizan PN Purwokerto untuk melanjutkan kegiatan amaliyah berupa tadarus, yang sebelumnya terus berlangsung selama bulan suci ramadhan. Di bawah arahan Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, selaku Penasihat Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Mizan PN Purwokerto, diputuskan bahwa PN Purwokerto akan melaksanakan kegiatan one week one juz, yang rangkaian kegiatannya berupa pembacaan ayat suci Al-Qur’an secara serentak selama 2 (dua) minggu berjalan, dengan tiap-tiap peserta mendapatkan tanggung jawab untuk menuntaskan pembacaan juznya masing-masing. Alhamdulillah! Upaya PN Purwokerto untuk menjaga integritas Hakim dan Aparaturnya dengan memulai kegiatan one week one juz turut mendapatkan dukungan dari pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MARI. Dukungan datang dari Dirjen Badilum, Bambang Myanto, yang telah melakukan wakaf Al-Qur’an, dengan memberikan sejumlah besar Kitab Suci Al-Qur’an untuk dipergunakan di Musala Al- Mizan PN Purwokerto. Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Kamis (10/04/2025) yang lalu, setelah menerima Wakaf Al-Qur’an dari Dirjen Badilum, Eddy segera menyalurkan sejumlah besar Kitab Suci Al-Qur’an tersebut kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Mizan PN Purwokerto untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. “Bapak Dirjen menyampaikan agar melalui wakaf Al-Qur-an ini kita boleh terus aktif membaca Al-Quran, karena dengan kita senantiasa mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa tentu dapat menjadi pengingat bagi kita untuk tidak melakukan perbuatan- perbuatan nir-integritas,” kata Eddy didampingi WKPN Purwokerto, Muslim Setiawan.Tak hanya itu, pada kesempatan berikutnya bentuk sedekah jariyah yang diyakini akan terus mengalirkan pahala juga datang dari Sesditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono. Arry turut memberikan perlengkapan berupa karpet musala untuk dipergunakan di Musala Al-Mizan PN Purwokerto. Setelah menerima karpet, pada hari Rabu (23/04/2025) kemarin, pengurus Dewan Kemakmuran Musala (DKM) dengan sigap menggelarnya di Musala Al-Mizan PN Purwokerto agar dapat digunakan. Mendapati perhatian yang tak henti dari pimpinan, segenap keluarga besar PN Purwokerto bergegas menuju musala untuk segera melihat perawakan dari perlengkapan musala di lingkungan kerjanya, yang dalam kesempatan itu pula keluarga besar PN Purwokerto bersama-sama menghaturkan rasa terima kasih mereka kepada Sesditjen Badilum. “Terima kasih Pak Sesditjen, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” tutup keluarga besar dengan dipandu Ketua PN Purwokerto. Melalui keberlangsungan dari kegiatan ini, PN Purwokerto berharap agar segenap Hakim dan Aparaturnya mampu untuk memberikan pelayanan yang berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus ikhlas dan bernilai ibadah. Upaya menjaga integritas yang dimulai dari diri sendiri ini juga diharapkan dapat sedikit memberikan andil dalam menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung RI. (CH/asp). 

Kawal Kesehatan Mental Hakim dan Aparatur, PN Purwokerto Gandeng Psikolog

article | Berita | 2025-04-17 09:40:30

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggandeng tenaga profesional yang menangani perihal kesehatan mental, Monika Nina Ginting. Tujuannya untuk memastikan kesehatan mental hakim dan aparaturnya tetap terjagaMonika adalah psikolog pendidikan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pengajaran konseling dan self development.  Forum itu dilatarbelakangi kesehatan mental (mental health) memegang peranan krusial dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena kondisi psikologis seseorang tidak hanya menentukan kualitas hidup secara umum, tetapi juga berdampak signifikan pada kinerja di lingkungan kerjanya. “Sebagai perkenalan dengan bapak/ibu sekaliannya, dalam pertemuan kali ini kita coba adakan pretest, untuk mengetahui sekilas apakah kita sebenarnya mengenal kepribadian diri kita?” tanya Monika. Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Ruang Command Center PN Purwokerto, Jalan Gerilya, Rabu (16/4) kemarin. Dalam pertemuan pertama tersebut, Monika hadir secara virtual. Pimpinan maupun segenap hakim dan aparatur PN Purwokerto sangat antusias dalam mengikuti prestest yang diadakan. Dalam kegiatan tersebut, peserta yang hadir diminta untuk mengisi identitas dan menjawab pertanyaan yang diajukan melalui google form. Hasil pretest yang didapatkan ialah berupa tipe kepribadian dari masing-masing peserta yang di antaranya berupa: Sanguinis, Plegmatis, Koleris, dan Melankolis. Dari hasil pretest tersebut, Monika menerangkan arti dan cara mengelola stres dari tipe kepribadian yang dimiliki oleh masing-masing peserta. Hasil pretest ini juga diharapkan menjadi masukan bagi pimpinan pada PN Purwokerto untuk dapat menempatkan personilnya dalam posisi yang tepat. “Jadi ini Pak Ketua tolong juga nanti dipahami kepribadian tiap-tiap personilnya supaya tidak salah meletakan baik posisi maupun perannya dalam penugasan,” ucap Monika.Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring menjelaskan bahwa kesehatan mental yang prima dapat memberikan efek positif terhadap performa seseorang.Sementara masalah kejiwaan justru dapat menjadi penghalang bagi produktivitas di tempat kerja. Untuk itu Eddy berharap agar psikolog kawakan tersebut ke depannya tetap berkenan untuk mengawal kesehatan mental dari segenap keluarga besar PN Purwokerto. “Apabila hakim dan aparatur sejahtera secara mental, tentu output yang diberikan dalam kinerjanya akan baik juga. Oleh karenanya kami berharap ibu berkenan untuk mendampingi kami, mana kala setiap hakim maupun aparatur kami terdapat masalah dan perlu konsultasi ke depan bisa menghubungi ibu secara langsung,” harap Eddy dengan didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan. Menanggapi pinta Eddy, Monika segera membagikan nomor selulernya. Dan dengan terbuka menyatakan siap membuka jadwal konsultasi bagi PN Purwokerto secara cuma-cuma, sebagai bentuk dari pengabdian profesi psikolog kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan terjaganya kesehatan mental Pimpinan, Hakim, dan Aparatur, diharapkan dapat meningkatkan keseluruhan kinerja dari PN Purwokerto secara lembaga. (CH/asp) 

PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades

article | Berita | 2025-04-14 17:15:23

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar Public Campaign Anti-Gratifikasi dan Layanan Hukum di depan ratusan kepala desa (kades) dan lurah. Acara itu bertujuan membangun budaya hukum yang bersih dan transparan dan mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Banyumas. Serta memperkuat integritas pelayanan publik.Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring beserta jajaran. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie  yang mewakili Bupati Banyumas. Serta 160 orang Lurah atau Kepala Desa.Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya kepada Bupati Banyumas atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Eddy juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif.“Pengadilan dan masyarakat harus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini terdapat beberapa program yang akan disampaikan, antara lain mengenai sosialisasi anti gratifikasi, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pemanggilan surat tercatat, dan layanan pembuatan surat keterangan bebas pidana,” ujar Eddy dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Banyumas, Senin (14/4/2025).Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman substantif masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh PN Purwokerto. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal institusi pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan akses keadilan.Adapun Dr Agus menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Purwokerto dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menilai sebagai upaya penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga peradilan.“Lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal reformasi layanan yang bersih dari praktik gratifikasi. Integritas dalam pelayanan adalah representasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agus Nur Hadie.Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan lurah yang hadir untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, agar masyarakat tidak ragu dalam mengakses layanan hukum yang tersedia.Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh beberapa narasumber dari PN Purwokerto. Materi pertama disampaikan oleh Christopher EG Hutapea yang menjelaskan tentang Anti Gratifikasi di Pengadilan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya menolak segala bentuk pemberian atau imbalan dalam pelayanan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.Sesi kedua disampaikan oleh Hamka Sesario Pamungkas  yang membawakan materi tentang Layanan Prodeo sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa PN Purwokerto menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam perkara gugatan maupun permohonan. Adapun syarat untuk memperoleh layanan ini antara lain adalah surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa, atau bukti kepemilikan kartu bantuan sosial seperti KPS, PKH, maupun Jamkesmas. Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan dan setelah diverifikasi, akan dikeluarkan penetapan resmi pembebasan biaya perkara.Materi ketiga disampaikan oleh Risqi Putri Aulia yang membawakan panduan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana melalui e-RATERANG. Ia menjelaskan bahwa e-RATERANG adalah layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah terlibat perkara pidana atau perdata secara elektronik. "Dengan layanan e-RATERANG, masyarakat tidak perlu lagi datang berkali-kali ke pengadilan. Semuanya bisa dilakukan secara elektronik, mudah, dan cepat," ujar Risqi Putri Aulia.Pemohon cukup mengisi data melalui laman resmi e-RATERANG dan menyerahkan dokumen pendukung ke Meja Hukum PTSP PN Purwokerto untuk proses verifikasi dan penerbitan surat. Selanjutnya, Novalinda Nadya Putri menyampaikan materi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pemanggilan sidang dapat dilakukan secara manual, elektronik, maupun melalui surat tercatat. Jika pihak terkait tidak dapat dijumpai di tempat tinggalnya, surat akan disampaikan melalui Kepala Desa. Dalam hal pihak terkait telah meninggal dunia, surat akan disampaikan kepada ahli waris atau melalui aparat desa.Kegiatan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi dan kualitas layanan hukum PN Purwokerto. Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak ragu memanfaatkan layanan pengadilan yang telah disediakan secara inklusif dan bebas biaya bagi yang membutuhkan.Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Purwokerto berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dalam layanan hukum serta aktif memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan. Komitmen untuk terus berinovasi akan menjadi fondasi pelayanan pengadilan yang lebih humanis, transparan, dan inklusif di masa mendatang. (asp/asp)

Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

article | Berita | 2025-03-04 18:05:19

Purwokerto- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi ‘Pencegahan Perjudian Online Dan Pinjaman Online Ilegal’. Hal itu guna mencegah penyebaran perjudian online dan pinjaman online ilegal.“Bak penyelamat di tengah kebuntuan ekonomi, pada kenyataannya perjudian online dan pinjaman online ilegal justru menjadi salah satu indikator dari ragamnya masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Ruang Command Center PN Purwokerto, Selasa (4/3/2025). Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan. Hadir juga pimpinan dan aparatur PN Purwokerto, Plt Sekretaris Diskominfo Pemda Banyumas dan jajaran, serta Kepala OJK Purwokerto dan jajaran. Sosialisasi juga turut dihadiri oleh unsur masyarakat yang terdiri dari advokat dan mahasiswa/mahasiswi dari beberapa universitas sekitar Purwokerto. “Sehingga tak jarang, ekstraksi dari kegiatan terlarang tersebut menghasilkan perbuatan tindak pidana yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Eddy.Tak hanya kalangan masyarakat, Eddy turut menyampaikan bahwa perjudian online saat ini sudah masuk dalam tahap darurat. Karena berdasarkan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Mochamad Hatta dan himbauan tegas dari Dirjen Badilum, telah banyak website-website resmi dari instansi kementerian/lembaga pemerintahan yang disisipi oleh tautan perjudian online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jadi sebagai tindakan preventif kami berpendapat perlu untuk mengadakan sosialisasi ini dengan menggandeng Diskominfo Pemda Banyumas dan OJK Purwokerto”, jelas Eddy Daulatta Sembiring.Senada dengan yang disampaikan Ketua PN Purwokerto, Kepala OJK Purwokerto dalam sambutannya juga menyampaikan betapa pentingnya literasi mengenai moda transaksi keuangan online, sehingga untuk itu pihaknya berterima kasih kepada PN Purwokerto karena sudah menggandeng OJK Purwokerto untuk memberikan materi dalam giat sosialisasi kali ini. “Acara ini sangat penting, karena data menunjukan bahwa hanya sekitar 60 persen saja masyarakat yang memahami terkait moda transaksi keuangan online, berbanding terbalik dengan penggunanya yang sudah lebih dari 70 persen. Sebenarnya ini merupakan salah satu tugas kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun demikian tim edukasi kami tidak banyak, hanya ada 3 (tiga) yang membawahi Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga. Jadi kami sangat berterima kasih kepada Ketua PN Purwokerto yang telah menggandeng kami,” kata Ketua OJK Purwokerto, Haramain Billady.Di sela-sela penyampaian materi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Pemda Banyumas, Imam Munsyarif mewakili Dinas Kominfo Pemda Banyumas juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PN Purwokerto karena telah menggandeng pihaknya dalam sosialiasi ini. “Salah satu tugas kami adalah memonitor saluran-saluran yang terindikasi judol, untuk selanjutnya kami laporkan kepada pusat. Untuk itu pada kesempatan kali ini kami berterima kasih karena sudah diajak untuk memberikan sedikit materi tentang judi online, jadi saat ini saya juga bisa mengajak kepada bapak/ibu sekalian untuk boleh melaporkan dalam hal menemukan saluran-saluran demikian,” ungkap Imam Munsyarif.Seusai penyampaian materi, tak lupa pula dibuka saluran tanya jawab. Pertanyaan diajukan secara bergantian baik dari aparatur pengadilan, advokat, hingga mahasiswa, yang kemudian dijawab satu persatu. Acara sosialisasi ditutup dengan sebelumnya dilakukan penyerahan cendera mata berupa tabung minum berlabel “PN Purwokerto-DERAP” oleh Ketua PN Purwokerto kepada setiap peserta yang telah bertanya, serta penyerahan cendera mata berupa plakat oleh Ketua PN Purwokerto kepada Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto.