PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades

Tim Humas PN Purwokerto - Dandapala Contributor Senin, 14 Apr 2025 17:15 WIB
Sosialisasi PN Purwokerto di depan ratusan kades (dok.pn pwt)

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar Public Campaign Anti-Gratifikasi dan Layanan Hukum di depan ratusan kepala desa (kades) dan lurah. Acara itu bertujuan membangun budaya hukum yang bersih dan transparan dan mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Banyumas. Serta memperkuat integritas pelayanan publik.

Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring beserta jajaran. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie  yang mewakili Bupati Banyumas. Serta 160 orang Lurah atau Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya kepada Bupati Banyumas atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Eddy juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

“Pengadilan dan masyarakat harus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini terdapat beberapa program yang akan disampaikan, antara lain mengenai sosialisasi anti gratifikasi, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pemanggilan surat tercatat, dan layanan pembuatan surat keterangan bebas pidana,” ujar Eddy dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Banyumas, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman substantif masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh PN Purwokerto. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal institusi pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan akses keadilan.

Adapun Dr Agus menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Purwokerto dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menilai sebagai upaya penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal reformasi layanan yang bersih dari praktik gratifikasi. Integritas dalam pelayanan adalah representasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agus Nur Hadie.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan lurah yang hadir untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, agar masyarakat tidak ragu dalam mengakses layanan hukum yang tersedia.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh beberapa narasumber dari PN Purwokerto. Materi pertama disampaikan oleh Christopher EG Hutapea yang menjelaskan tentang Anti Gratifikasi di Pengadilan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya menolak segala bentuk pemberian atau imbalan dalam pelayanan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.

Sesi kedua disampaikan oleh Hamka Sesario Pamungkas  yang membawakan materi tentang Layanan Prodeo sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa PN Purwokerto menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam perkara gugatan maupun permohonan. Adapun syarat untuk memperoleh layanan ini antara lain adalah surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa, atau bukti kepemilikan kartu bantuan sosial seperti KPS, PKH, maupun Jamkesmas. Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan dan setelah diverifikasi, akan dikeluarkan penetapan resmi pembebasan biaya perkara.

Materi ketiga disampaikan oleh Risqi Putri Aulia yang membawakan panduan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana melalui e-RATERANG. Ia menjelaskan bahwa e-RATERANG adalah layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah terlibat perkara pidana atau perdata secara elektronik. 

"Dengan layanan e-RATERANG, masyarakat tidak perlu lagi datang berkali-kali ke pengadilan. Semuanya bisa dilakukan secara elektronik, mudah, dan cepat," ujar Risqi Putri Aulia.

Pemohon cukup mengisi data melalui laman resmi e-RATERANG dan menyerahkan dokumen pendukung ke Meja Hukum PTSP PN Purwokerto untuk proses verifikasi dan penerbitan surat. 

Selanjutnya, Novalinda Nadya Putri menyampaikan materi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pemanggilan sidang dapat dilakukan secara manual, elektronik, maupun melalui surat tercatat. Jika pihak terkait tidak dapat dijumpai di tempat tinggalnya, surat akan disampaikan melalui Kepala Desa. Dalam hal pihak terkait telah meninggal dunia, surat akan disampaikan kepada ahli waris atau melalui aparat desa.

Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

Kegiatan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi dan kualitas layanan hukum PN Purwokerto. Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak ragu memanfaatkan layanan pengadilan yang telah disediakan secara inklusif dan bebas biaya bagi yang membutuhkan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Purwokerto berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dalam layanan hukum serta aktif memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan. Komitmen untuk terus berinovasi akan menjadi fondasi pelayanan pengadilan yang lebih humanis, transparan, dan inklusif di masa mendatang. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI