photo | Berita | 2025-06-24 13:55:50
Simak menariknya kegiatan Diskusi Yudisial BSDK dengan MA Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) yang dihelat pada tanggal 19 Juni 2025 lalu.
photo | Berita | 2025-06-24 13:55:50
Simak menariknya kegiatan Diskusi Yudisial BSDK dengan MA Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) yang dihelat pada tanggal 19 Juni 2025 lalu.
article | Sidang | 2025-04-25 11:30:16
Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahya Bin Atun. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab si ayah terbukti telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tua, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lidya Da Vida sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, pada Kamis (24/4/2025).Kasus bermula saat Ahya mengajak anak tirinya yang berumur 15 tahun untuk tidur. Lalu ayah tiri itu menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut kemudian diulangi oleh pelaku beberapa kali dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.“Dalam kesaksiannya, anak korban menyatakan saat melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa sempat mengancam anak korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu kandung anak. Ancaman mana kemudian membuat anak korban merasa takut”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian.Perbuatan pelaku diketahui saat Guru SLB anak korban melakukan tes kehamilan, setelah sebelumnya merasa curiga dengan keadaan anak korban. Dari hasil tes tersebut diketahui jika anak korban sedang mengandung. “Berdasarkan hasil Visum Et Repertum diperoleh kesimpulan Hymen tidak intact (tidak utuh), serta anak korban dalam kondisi hamil empat belas sampai lima belas minggu”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Sumedang menilai bentuk kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 15a Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik namun juga mencakup kekerasan verbal. Tindakan pelaku yang menyuruh anak korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada ibu kandung anak korban, sehingga timbul rasa takut pada diri anak korban yang memiliki keterlambatan dalam berpikir dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang akhirnya memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa.“Perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan anak korban dan mengakibatkan anak korban hamil, dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Meskipun cukup menarik atensi masyarakat, persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL, ZIB)
article | Berita | 2025-04-14 12:10:08
Sumedang- Ketua PN Sumedang, Jawa Barat (Jabar) Hera Polosia Destini melaksanakan pembinaan kepada seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang. Hal itu dalam rangka memperkuat integritas bagi Hakim dan Aparatur PN Sumedang.“Kita ini bagaikan akuarium yang bisa di pantau dari semua sisi. Apabila ada salah satu aparatur yang melakukan kesalahan, maka akan merusak nama lembaga,” kata Hera Polosia Destini dalam pembinaan di Ruang Sidang Utama PN Sumedang, Senin (14/04/2025).Hera Polosia Destini mengingatkan dan menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas dengan tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif dan tidak melakukan pengurusan perkara di PN Sumedang. Hera Polosia Destini juga menyampaikan tidak akan segan-segan memproses dan melaporkan aparatur yang terbukti melakukan pengurusan perkara ke pihak yang berwenang.“Kita harus selalu merasa bersyukur atas gaji dan tunjangan yang telah kita terima dari negara. Olehnya saya harapkan sedapat mungkin kita menghindarkan diri dari hal-hal yang bersifat negatif tersebut,” ucap Hera Polosia Destini. (AL/ZIB/asp)
photo | Berita | 2025-04-08 16:15:58
Semarang- Mengawali hari kerja pertama setelah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyelenggarakan acara Halal Bihalal. Acara itu digelar di Ruang Aula Lantai 2. Mengambil tema ‘Kembali Suci di Hari Yang Fitri’, acara dipimpin langsung oleh Ketua PT Jateng Bapak Mochamad Hatta. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan indahnya kebersamaan dan saling memaafkan dari hati yang tulus.“Karena setiap manusia pasti tidak luput dari kesalahan. Semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik, selalu solid dan kompak demi kinerja terbaik,” kata Mochamad Hatta dalam acara tersebut, Selasa (8/4/2025).Dalam halal bihalal ini tidak hanya dihadiri oleh hakim dan pegawai, juga turut pula hadir Ibu-ibu Dharmayukti Karini. Setelah semuanya saling bersalam-salaman, acara ditutup dengan ramah tamah bersama.
article | Berita | 2025-03-13 09:15:11
Sumedang – PN Sumedang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 Tahun kepada Hilman Saepurrohman Bin Nana Rohana. Sebab pria berusia 36 tahun tersebut terbukti telah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Meniek Emelinna Latuputty dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon Km. 04 Nomor 52, Sumedang, pada hari Rabu (12/03/2025).Kasus bermula pada Kamis (05/09/2024), Korban menelpon Terdakwa dan menanyakan soal sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan untuk judi online dan sudah jatuh tempo. Kemudian pada saat Terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa melihat Korban sedang tidur di kamar, sehingga Terdakwa pun tidur di kamar sebelah. Selanjutnya sekitar siang hari, Korban membangunkan Terdakwa dan kembali membicarakan soal sepeda motor sambil marah-marah lalu setelah itu Korban pergi ke rumah orang tuanya.“Sekitar pukul 15.00 WIB, Korban kembali lagi ke rumah dan langsung menghampiri Terdakwa. Kemudian terjadilah cek cok mulut dan saat itu Korban sempat memukul muka kanan Terdakwa, namun Terdakwa tidak membalas pukulan dari Korban”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yusrizal dan Zulfikar Berlian tersebut.Pada saat Korban masuk ke dalam kamar, Terdakwa kemudian mengikuti Korban untuk melampiaskan kemarahannya karena telah memarahi Terdakwa. Pada saat sudah berada di dalam kamar Terdakwa mendorong Korban hingga jatuh terlentang di atas Kasur, selanjutnya Terdakwa mencekik leher Korban selama sekitar 3 menit dengan menggunakan tangan. Pada saat Korban akan berteriak Terdakwa menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, begitu juga saat kakinya akan mencoba melepaskan diri Terdakwa menindihnya dengan kaki kanan Terdakwa hingga Korban tidak bisa bergerak dan tidak sadarkan diri.“Setelah Korban tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa mengambil kalung emas dengan berat 10 gram saat korban dalam keadaan pingsan untuk menebus sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan. Emas tersebut kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp10.000.000,00 kepada toko Mas Sahabat yang berada di daerah Tanjungsari”, lanjut Majelis Hakim.Selanjutnya pada hari Jumat (06/09/2024) sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa masuk ke kamar untuk mengajak Korban untuk sholat subuh, tetapi wajah korban terlihat tampak pucat dan kakinya terasa dingin. Setelah mengetahui keadaan korban, kemudian Terdakwa merasa panik selanjutnya memutuskan untuk pergi dari rumah. Sampai kemudian korban ditemukan oleh saksi Itoh Binti Warya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan ditutupi selimut.“Bahwa kondisi Korban pada saat diketemukan oleh para saksi yaitu dari mulut mengeluarkan busa, hidungnya ada keluar darah, serta tempat tidur terdapat bekas darah dan cairan yang sudah mengering. Adapun kemudian dari hasil autopsi diketahui penyebab dari kematian Korban akibat dicekik”, ungkap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang keji dan Terdakwa juga telah mengambil emas milik Korban sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara Majelis Hakim menilai tidak ada alasan-alasan yang dapat meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (ZIB, AL)
article | Berita | 2025-02-26 11:50:09
Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar) menggelar sidang perdata yang cukup menarik perhatian publik. Sebelum sidang dimulai, majelis mengingatkan para pihak jangan coba-coba menyuap agar menang perkara.Sidang yang dimaksud digelar pada Selasa (25/2) kemarin. Sejak pagi ratusan personil Polres Sumedang telah berjaga di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Hal itu dikarenakan info yang diterima akan hadir massa yang akan hadir dari pihak penggugat lebih.Yaitu 500 orang dari LSM GMBI Distrik dan Wilter se Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan dari pihak tergugat juga akan menurunkan massa juga lebih dari 500 orang. Sehingga pihak pengadilan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Adapun masa yang hadir di PN Sumedang untuk menyaksikan persidangan dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2024/PN Smd dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Duduk sebagai majelis hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian dengan dibantu oleh Elih Sopian selaku Panitera Pengganti.“Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan setiap orang yang ingin menyaksikan persidangan perkara tersebut wajib menyerahkan identitas dan didata oleh petugas PTSP dan menggunakan tanda pengenal,” kata Desca Wisnubrata.Dan terhadap masa yang tidak memiliki identitas dilarang masuk ke dalam ruang persidangan. Dan untuk menjaga kondusifitas persidangan maka massa yang boleh masuk hanya sejumlah kursi yang ada di dalam persidangan dan menunggu di ruang tunggu sidang PN Sumedang dan sebagian massa berada di sekitar wilayah PN Sumedang.Jalannya PersidanganPersidangan dibuka oleh Meniek Emelinna Latuputty selaku ketua majelis dengan terlebih dahulu memeriksa kehadiran para pihak. Setelah ketua majelis membuka sidang kesempatan diberikan kepada Zulfikar Berlian selaku hakim anggota untuk menghimbau kepada para pihak dan pengunjung untuk bersikap sopan dan tidak provokatif selama proses persidangan. Zulfikar juga mengimbau kepada para pihak jangan mencoba melakukan suap atau gratifikasi untuk memenangkan perkara.“Dan melaporkan jika ada oknum pengadilan yang menjual nama majelis maupun pimpinan pengadilan untuk memenangkan perkara jika ada pihak pengadilan tidak segan untuk melaporkan dan memproses kepihak berwajib,” kata Zulfikar.Dalam persidangan Penggugat mengajukan 5 orang saksi. Namun majelis hakim menolak 1 saksi dikarenakan masih adanya hubungan yaitu merupakan istri sah dari penggugat I. Namun pihak penggugat meminta majelis hakim untuk tetap memeriksa dikarenakan posisi saksi adalah anggota dari yayasan LSM GMBI bukan sebagai istri dari Penggugat selaku ketua umum.“Namun Majelis Hakim tetap menolak dan membacakan pasal 145 HIR sehingga pihak Penggugat menerima dan tidak terjadi kericuhan pada saat saksi ditolak,” kata Desca.Persidangan berjalan sangat lancar. Tetapi pada saat pemeriksaan saksi kedua sempat terjadi ketegangan antara kuasa penggugat dan Tergugat. Tapi dengan ketegasannya, Meniek Emelinna Latuputty selaku srikandi yang memimipin sidang ketegangan tersebut bisa ditenangkan.Selama proses persidangan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB berjalan dengan kondusif. Di mana masa membubarkan diri dengan tertib. Baik yang ada di PN Sumedang dan di sekitar PN Sumedang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Maret 2025 dengan mendengarkan saksi dari Penggugat sebanyak 5 orang tukas Desca. (ZIB)
article | Berita | 2025-01-15 14:50:08
Sumedang – Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berhasil melakukan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana anak pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025;Zulfikar Berlian selaku Hakim dalam perkara anak pada saat melakukan pemeriksaan kepada H (59) selaku saksi korban mengupayakan perdamaian atas perbuatan yang dilakukan oleh anak DGS (17) dimana dalam persidangan Hakim mengingatkan akan pentingnya saling memaafkan dan mengingatkan kepada korban bahwasannya masa depan anak perlu diperhatikan agar kedepan anak dapat menjadi anak yang lebih baik. Perdamaian ini dilakukan bukan berarti perkara langsung berhenti namun perkara akan tetap lanjut sampai dengan putusan dimana perdamaian ini hanya sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak.Dimana setelah mendangarkan hal tersebut H (59) menyatakan telah memaafkan anak dikarenakan dari pihak anak juga telah memberikan ganti rugi kepadanya dan dia berharap kedepannya Anak menjadi anak yang lebih baik lagi;Dalam kesempatan ini juga telah ditandatangani surat kesepakatan damai oleh Anak dan Korban dengan disaksikan oleh Hakim, Jaksa, Bapas, Penasehat Hukum Anak dan Orang Tua Anak, dimana sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak saling memaafkan dan bersalaman.Menurut Desca Wisnubrata hal ini dilakukan karena merupakan kewajiban Hakim dalam perkara anak untuk melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif guna mengedepankan penyelesaian yang adil melalui Perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula hal ini senada dengan Perma 1 Tahun 2024, dengan berpedoman pada pasal 6 ayat 1 Perma tersebut.Dalam perkara ini tidak dilakukan diversi karena dakwaan dari Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan untuk diversi yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 12 tahun Perma Nomor 4 Tahun 2014.
article | Berita | 2025-01-14 17:35:54
Sumedang - 14 Januari 2025 bertempat di ruang PTSP Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dilakukan uji kompetensi terhadap seluruh petugas PTSP PN Sumedang.Menurut Desca Wisnubrata Jurubicara PN Sumedang kepada DANDAPALA, dalam meningkatkan kualitas petugas PTSP dalam melayani Pencari Keadilan maupun Pengguna Layanan Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Sumedang melakukan uji kompetensi dengan memberikan 21 (dua puluh satu) soal kepada petugas PTSP dan Satuan Pengamanan Pengadilan Negeri Sumedang.Menariknya, soal uji kompetensi juga disajikan secara online yang dapat diakses cukup dengan gawai. Sehingga para petugas PTSP dapat langsung mengerjakan soal tersebut langsung di depan meja PTSP secara real time.Selain uji kompetensi juga dilakukan tahapan wawancara (tanya jawab), yang mana hal tersebut guna untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas Para Petugas PTSP PN Sumedang.Dengan demikian, seluruh upaya tersebut dilakukan PN Sumedang semata-mata bentuk komitmen sepenuh hati dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Sumedang. (ZIB)
article | Berita | 2025-01-10 14:30:17
Sumedang - Jum'at 10 Januari 2025, menuju akhir pekan tak sedikitpun mengendorkan kinerja aparatur peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang justru bersemangat dan antusias dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Bertempat di ruang Sidang Utama PN Sumedang telah dilaksanakan sosialisasi berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan pedoman pemberian layanan dan administrasi persidanganBeberapa Kebijakan Mahkamah Agung tersebut antara lain yaitu:PERMA 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;PERMA 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;PERMA 7 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik / ELitigasi;PERMA 8 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik Pidana dan SK KMA;SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan TUN di pengadilan secara Elektronik;SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;SK KMA 026/KMA/SK/II/2022 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.Disampaikan kepada DANDAPALA, bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini semata-mata agar seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang selalu mengingat berbagai kebijakan dan pedoman dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari. Dengan begitu, kualitas pelayanan akan terus terjadi dan kinerja aparaturnya akan semakin meningkat.Menariknya dalam kegiatan sosialisasi ini, narasumber yang dilibatkan tidak hanya Para Hakim PN Sumedang, akan tetapi Para Calon Hakim PN Sumedang juga mulai dilibatkan secara aktif untuk sharing knowledge seputar berbagai kebijakan Mahkamah Agung.Kegiatan sosialisasi pun dilaksanakan dengan suasana yang baru dan lebih santai sehingga tidak membuat peserta sosialisasi menjadi bosan namun tidak menghilangkan makna dan tujuan dari sosialisasi.Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Posbakum dan advokat, menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara mengatakan hal ini dilakukan agar para aparatur dan audiens dapat mengatahui dan memahami peraturan tersebut guna mempermudah para pencari keadilan dalam melakukan proses berperkara dan memperoleh informasi di Pengadilan Negeri Sumedang.Kedepannnya Pengadilan Negeri Sumedang akan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan kebijakan dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badilum kepada Aparatur Pengadilan maupun pihak luar dengan harapan untuk meningkatkan pelayanan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. (ZIB,WI)
article | Berita | 2025-01-02 17:30:41
Sumedang - 2 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama PN Sumedang, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh seluruh hakim dan pegawai pengadilan negeri.Menurut Desca Wisnubrata, selaku Jurubicara PN Sumedang, kegiatan ini dilaksanakan pada hari pertama tahun 2025 hal ini menujukkan bahwa seluruh hakim dan pegawai pn sumedang siap memegang teguh terhadap komitmen yang dibacakan sejak hari pertama 2025, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga Peradilan. (ZIB)
article | Berita | 2024-12-18 18:10:39
Sumedang - Kasus perkara pencemaran lingkungan B3 di wilayah Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat (Jabar) mulai diadili. Duduk sebagai Terdakwa adalah sebuah koorporasi yaitu PT NP."Yang duduk di kursi pesakitan adalah AN selaku Direktur," kata jubir PN Sumedang, Desca Wisnubrata dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).Sidang itu digelar di ruang sidang utama PN Sumedang. Adapun majelis hakim terdiri dari Hera Polosia Destiny selaku ketua majelis dengan didampingi Lidya Da Vida dan Zulfikar Berlian selalu hakim anggota. Ketiganya adalah hakim yang telah bersertifikasi lingkungan.Dalam perkara ini PT NP didakwa dengan dakwaan alternatif. Yaitu melanggar Kesatu Pasal 103 Jo. Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang."Persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan di mana persidangan ditunda dengan agenda eksepsi atau keberatan dari Terdakwa," ucap Desca.ZB/WI