Cari Berita

Simpan Sisik Trenggiling untuk Dijual, Pelaku Dibui 3 Tahun oleh PN Martapura

article | Berita | 2025-10-07 06:00:48

Banjar - Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa berinisial KAW yang terbukti memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, Kamis (2/10/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Leo Sukarno didampingi Para Hakim Anggota Rafiqah Fakhruddin dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi, Majelis menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.Majelis menilai perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Martapura.Dalam perkara ini, Terdakwa kedapatan menyimpan 12,27 gram Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang tujuannya adalah untuk dijual. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah mengumpulkan sisik Trenggiling dari pemilik sisik disekitar wilayah Ampah, Kabupaten Barito Timur. Kemudian akan dijual kepada seseorang yang dikenal oleh Terdakwa dengan harga Rp1 juta/kg. Petugas berhasil mengungkap praktik tersebut melalui operasi gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Bukti fisik berupa sisik trenggiling disita sebagai barang bukti dalam persidangan.Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mengancam keberadaan satwa langka yang dilindungi negara.Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum menikmati hasil kejahatan tersebut.Atas putusan itu, baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (zm/wi)

PN Kisaran Adili Kasus Sisik Trenggiling, 1 Anggota Polri Ajukan Praperadilan

article | Sidang | 2025-06-11 11:40:19

Asahan- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tengah menyidangkan perkara penjualan sisik trenggiling. Duduk sebagai terdakwa yaitu 1 warga sipil, 1 anggota TNI dan 1 anggota Polri.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (11/6/2025), perkara itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran Nomor perkara  168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan Terdakwa Amir Simatupang. Amir (warga sipil) didakwa melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Amir Simatupang didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan 2 anggota TNI Angkatan Darat, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Disidangkan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan) dan Bripka Alfi Hariadi Siregar (Sedang mengajukan permohonan praperadilan di PN Kisaran dengan register  nomor 3/Pra.Pid/2025/PN Kis). Menurut dakwaan Penuntut Umum, Perbuatan Terdakwa Amir Simatupang  berawal dari adanya Terdakwa bersama-sama para pelaku melakukan pengambilan sisik-sisik trenggiling dari gudang barang bukti kantor Polres Asahan untuk dijual kembali ke pemesan di Aceh. Setelah diambil dari gudang Polres Asahan, direncanakan sisik-sisik trenggiling tersebut akan dikirim menggunakan jasa paket pengiriman angkutan bis di Kisaran. Saat hendak dikirimkan pada tanggal 11 November 2024, tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan menangkap Terdakwa dengan barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus. Kemudian tim melakukan pengembangan, dan di lokasi kedua berada di sebuah gudang di Kisaran Timur didapati barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung atau jumlah total kurang lebih setara 1,2 ton.Seperti diketahui, setelah melewati rangkaian panjang pemeriksaan perkara termasuk pemeriksaan ahli,  agenda pemeriksaan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Kisaran akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada hari Senin, 16 Juni 2025 mendatang. Dan menurut demonstran, unjuk rasa pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Kisaran kemarin bukan dalam rangka mengintervensi kewenangan & kebebasan hakim tetapi sebentuk dukungan moral dari Gerakan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di Kabupaten Asahan.Demo WargaDi luar sidang, sejumlah massyarakat melakukan aksi demonstrasi. Mereka dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) turut mengawal proses persidangan dengan melakukan demonstrasi di depan gedung PN Kisaran pada Selasa (10/6) kemarin,Para pendemo menyampaikan agar PN Kisaran dapat berani menjatuhkan putusan yang berkeadilan. “Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan dan menolak praperadilan Saudara Als dan berani dalam putusannya untuk memutuskan dan memerintahkan adanya tersangka baru sampai ke aktor intelektual serta mengejar perdagangan sisik trenggiling yang nilainya sangat fantastis,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Seto Lubis dalam pernyataan Sikapnya. Dalam orasinya, Seto menegaskan bahwa Majelis hakim harus berani menembus lapisan terdalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Karena nyatanya sisik-sisik trenggiling itu dibawa keluar dari gudang barang bukti di Polres Asahan. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.