Cari Berita

PN Kisaran Adili Kasus Sisik Trenggiling, 1 Anggota Polri Ajukan Praperadilan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-11 11:40:19
Demo masyarakat meminta kasus penjualan sisik trenggiling divonis dengan adil (dok.ist)

Asahan- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tengah menyidangkan perkara penjualan sisik trenggiling. Duduk sebagai terdakwa yaitu 1 warga sipil, 1 anggota TNI dan 1 anggota Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (11/6/2025), perkara itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran Nomor perkara  168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan Terdakwa Amir Simatupang. 

Amir (warga sipil) didakwa melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP

Terdakwa Amir Simatupang didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan 2 anggota TNI Angkatan Darat, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Disidangkan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan) dan Bripka Alfi Hariadi Siregar (Sedang mengajukan permohonan praperadilan di PN Kisaran dengan register  nomor 3/Pra.Pid/2025/PN Kis)

Menurut dakwaan Penuntut Umum, Perbuatan Terdakwa Amir Simatupang  berawal dari adanya Terdakwa bersama-sama para pelaku melakukan pengambilan sisik-sisik trenggiling dari gudang barang bukti kantor Polres Asahan untuk dijual kembali ke pemesan di Aceh. Setelah diambil dari gudang Polres Asahan, direncanakan sisik-sisik trenggiling tersebut akan dikirim menggunakan jasa paket pengiriman angkutan bis di Kisaran. Saat hendak dikirimkan pada tanggal 11 November 2024, tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan menangkap Terdakwa dengan barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus. Kemudian tim melakukan pengembangan, dan di lokasi kedua berada di sebuah gudang di Kisaran Timur didapati barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung atau jumlah total kurang lebih setara 1,2 ton.

Seperti diketahui, setelah melewati rangkaian panjang pemeriksaan perkara termasuk pemeriksaan ahli,  agenda pemeriksaan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Kisaran akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada hari Senin, 16 Juni 2025 mendatang. Dan menurut demonstran, unjuk rasa pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Kisaran kemarin bukan dalam rangka mengintervensi kewenangan & kebebasan hakim tetapi sebentuk dukungan moral dari Gerakan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di Kabupaten Asahan.

Demo Warga

Di luar sidang, sejumlah massyarakat melakukan aksi demonstrasi. Mereka dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) turut mengawal proses persidangan dengan melakukan demonstrasi di depan gedung PN Kisaran pada Selasa (10/6) kemarin,

Para pendemo menyampaikan agar PN Kisaran dapat berani menjatuhkan putusan yang berkeadilan. 

“Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan dan menolak praperadilan Saudara Als dan berani dalam putusannya untuk memutuskan dan memerintahkan adanya tersangka baru sampai ke aktor intelektual serta mengejar perdagangan sisik trenggiling yang nilainya sangat fantastis,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Seto Lubis dalam pernyataan Sikapnya. 

Dalam orasinya, Seto menegaskan bahwa Majelis hakim harus berani menembus lapisan terdalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. 

“Karena nyatanya sisik-sisik trenggiling itu dibawa keluar dari gudang barang bukti di Polres Asahan. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Tok! Permohonan Praperadilan Gugur, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

 

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI