Cari Berita

Simpan Sisik Trenggiling untuk Dijual, Pelaku Dibui 3 Tahun oleh PN Martapura

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-10-07 06:00:48
dok. pn martapura

Banjar - Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa berinisial KAW yang terbukti memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, Kamis (2/10/2025). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Leo Sukarno didampingi Para Hakim Anggota Rafiqah Fakhruddin dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi, Majelis menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.

Majelis menilai perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: PN Kisaran Adili Kasus Sisik Trenggiling, 1 Anggota Polri Ajukan Praperadilan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Martapura.

Dalam perkara ini, Terdakwa kedapatan menyimpan 12,27 gram Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang tujuannya adalah untuk dijual. 

Modus yang dilakukan Terdakwa adalah mengumpulkan sisik Trenggiling dari pemilik sisik disekitar wilayah Ampah, Kabupaten Barito Timur. Kemudian akan dijual kepada seseorang yang dikenal oleh Terdakwa dengan harga Rp1 juta/kg. 

Petugas berhasil mengungkap praktik tersebut melalui operasi gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan. 

Bukti fisik berupa sisik trenggiling disita sebagai barang bukti dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mengancam keberadaan satwa langka yang dilindungi negara.

Baca Juga: PN Paringin Vonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp30 Juta Pedagang Sisik Trenggiling

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum menikmati hasil kejahatan tersebut.

Atas putusan itu, baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI