article | Sidang | 2025-09-11 19:40:43
Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman jaksa Azam Akhmad Akhsya (33) dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Azam dituntut hanya 4 tahun penjara gegara korupsi barang bukti lebih dari Rp 11 miliar.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azam Akhmad Akhsya SH MH berupa pidan apenjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana densa sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari webite PT Jakarta, Kamis (11/9/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok siang ini. Sebelumnya, Azam dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.“Membebankan kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya SH MH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11,7 miliar,” ucap majelis.Jika tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan maka harta bendanya dilelang. Bila tidak cukup menutup maka diganti penjara selama 5 tahun. Lalu apa alasan majelis hakim memperberat hukuman Azam?“Terdakwa Azam sebagai jaksa yang diberi kewenangan sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara investasi bodong dan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa ditunjuk jadi jaksa eksekutor. Dalam pelaksanan tuganys tersebut, terdakwa terbukti telah menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasannya sebagai JPU dan jaksa eksekutor pelaksanaan putusan dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepasa para kkuasa hukum korban sebesar Rp 11,7 milar,” ucap majelis.Hal itu dinilai telah melanggar kode etik jaksa tentang larangan menerima gratifikasi dan menjaga integritas profesi.“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan gratifikasi yang mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnua terdakwa melindungi hak-hak korban dengan mengembalikan keseluruhan dana kepada korban. Akan tetapi terdakwa malah mengambil hak-hak para korban dan merugikan korban,” bebernya.