Cari Berita

Lantik 2 Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua PN Bengkulu Tekankan Integritas

article | Berita | 2025-05-02 17:20:30

Bengkulu-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Agus Hamzah menekankan integritas dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan saat melantik dua hakim ad hoc Tipikor, Yefni Delfitri dan Mas Muanam.“Saya harap kepada yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.,” kata Agus Hamzah di Aula PN Bengkulu Kelas IA, Jumat (2/5/2025).Pelantikan itu dihadiri oleh Wakil Ketua PN Bengkulu, seluruh hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta tamu undangan lainnya. Agus Hamzah juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.“Melalui sikap yang jujur, adil, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.Dengan jabatan baru itu, Yefni Delfitri- Mas Muanam akan mengadili perkara khusus tindak pidana korupsi.  Acara berlangsung khidmat dan lancar. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh hadirin dan sesi foto bersama.Untuk diketahui, hakim ad hoc tipikor Yefni Delfitri berlatar belakang ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jabatan terakhir yaitu sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sedangkan Mas Muanam sebelumnya adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mas Muanam menjadi hakim ad hoc PHI tersebut selama dua periode (10 tahun). Baik Yefni Delfitri dan Mas Muanam merupakan dua dari 24 hakim ad hoc yang lolos seleksi tahun 2024.  Mereka berhasil bersaing dengan ratusan pelamar yang berlatar belakang profesi beragam. Dari advokat, mantan jaksa, ASN, pegawai pengadilan, hingga dosen.(asp/asp)

PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Rohidin

article | Sidang | 2025-04-21 19:30:03

Bengkulu- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai menyidangkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin didakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk dana kampanye Pilkada 2024.Berdasarkan SIPP PN Bengkulu yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Rohidin tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 30 April 2025.“Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi) pada 30 April 2025,” demikian keterangan jadwal di SIPP.Sebagaimana,  Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.Dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (asp/asp)

Kritisi Fenomena Penegakan Hukum Narkotika, Hakim Sigit Tuangkan ke Buku

article | Berita | 2025-04-09 20:15:07

Kaur- Hakim yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Sigit Subagiyo meluncurkan buku karya tulis terbarunya. Buku tersebut disarikan dari pengalamannya sebagai hakim melihat fenomena penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika yang telah keluar dari konsep pencapaian tujuan hukum.Buku yang berisi kumpulan teori, norma, dan pedoman penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tersebut bertajuk ‘TINDAK PIDANA NARKOTIKA-PEDOMAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN’. Peluncuran buku tersebut dirangkaikan dengan Silaturahmi dalam rangka Hari Ulang Tahun IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) ke-72 yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, pada Selasa (8/4) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof Herlambang, Ketua PT Bengkulu Prof Lilik Mulyadi, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Riky Musriza, Perwakilan BNNP Bengkulu Kombes Alexander S. Soeki, serta para hakim dan aparatur peradilan se-wilayah hukum PT Bengkulu.Dalam kesempatan tersebut, Sigit Subagiyo menjelaskan mengenai latar belakang munculnya ide penulisan buku tersebut. Menurutnya, buku tersebut disarikan dari pengalamannya sebagai Hakim selama kurang lebih 15 tahun dan melihat fenomena penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika yang telah keluar dari konsep pencapaian tujuan hukum. “Hal ini yang kemudian menyebabkan tujuan undang-undang untuk memberantas tindak pidana Narkotika dan menjaga ketahanan negara (SDM dan Ekonomi) dari penyalahgunaan Narkotika menjadi tidak tercapai,” kata Sigit.Ia menambahkan bahwa dalam praktek penegakan hukum tindak pidana narkotika telah terjadi banyak permasalahan hukum yang harus diselesaikan di masa mendatang. “Sejumlah permasalahan hukum kerap terjadi. Misalnya, pengertian tindak pidana dalam UU tidak jelas, sering terjadi ketidakadilan dimana terhadap peristiwa hukum yang sama diterapkan ketentuan hukum pidana berbeda, ketentuan proses penegakan hukum tidak sinkron dengan tujuan UU, penjatuhan pidana tidak sesuai dan tidak mencapai tujuan hukum dengan adanya ketentuan batas minimal pidana dalam UU, serta berujung pada penegakan hukum tindak pidana narkotika selama ini tidak memberi hasil untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Sigit.Buku setebal 378 halaman ini juga menyoroti beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan. Misalnya saja tentang kewajiban tes urin serta tes assesmen yang tidak dituangkan dalam UU. Menurut Sigit, tidak adanya kewajiban tes urin dan tes assesmen bagi pelaku tindak pidana narkotika menjadikan tujuan hukum tidak tercapai. “Pemulihan SDM tidak tercapai. Tanpa assemen, tidak dapat diketahui apakah Tersangka/Terdakwa menggunakan Narkotika dan apakah mengalami ketergantungan narkotika. Akibatnya, penegak hukum tidak dapat memerintahkan Rehabilitasi,” lanjutnya.Prof Herlambang menyampaikan apresiasinya terhadap penulisan buku karya Sigit Subagiyo. Ia menyebutkan bahwa hakim sebagai praktisi hukum sangat dinantikan pikirannya dalam memperkaya khazanah dan keilmuan hukum di tanah air. “Buah karya Pak Sigit ini layak diapresiasi. Buku ini sangat bermanfaat dan penting bagi seluruh aparat penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) agar ada keseragaman penerapan hukum UU Narkotika. Dan khusus bagi para Hakim, agar juga berani mengambil putusan dan melahirkan hukum baru melalui putusannya agar tercapainya keadilan dan tujuan hukum lain, meski harus dengan putusan berbeda,” tutur Prof Herlambang. Senada dengan Prof Herlambang, Ketua PT Bengkulu, Prof Lilik Mulyadi menyebutkan bahwa buku karya Sigit Subagiyo adalah bukti bahwa para hakim juga mampu melahirkan karya-karya yang tak lekang oleh zaman. “Apresiasi untuk Pak Sigit. Intinya, pembuktian harus lebih terang dari cahaya, sehingga putusan yang diambil berdasarkan kebenaran materiil,” tutur Prof Lilik. Sedangkan Dr Riky Musriza juga memberikan apresiasinya. “Kita mengapresiasi adanya buku ini. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, kami juga menemukan permasalahan yang sama seperti yang dipaparkan oleh Pak Sigit di lapangan. Ke depannya, kita akan sedang melakukan perbaikan dalam sistem dan penerapan hukum UU Narkotika,” terang Dr Riky.Saat ditanya mengenai tujuan penulisan buku, Sigit berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu referensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum dalam memaknai penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika dan tentu saja agar dapat bermanfaat bagi kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. “Semoga dengan hadirnya buku ini akan terjadi keseragaman pemahaman dan penerapan UU Tindak Pidana Narkotika diantara penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim), sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan. Dan yang paling penting, agar penegak hukum dalam menangani tindak pidana narkotika memperhatikan dan memastikan bahwa tujuan hukum dan hak-hak hukum pelaku tindak pidana maupun korban terpenuhi,” tutur Sigit saat berbincang dengan DANDAPALA.Profil Sigit SubagiyoSigit Subagiyo, lahir pada tanggal 7 Maret 1982, mengawali karier sebagai Hakim di PN Ranai sejak tahun 2010 dan dimutasi sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tais di tahun 2014. Kemudian, 6 tahun berselang, tepatnya pada tahun 2020, Sigit dipromosikan sebagai Hakim pada PN Bantul. Kariernya sebagai hakim terus berkembang seiring dengan dilantiknya ia sebagai Wakil Ketua PN Bintuhan sejak tanggal 9 Agustus 2024 hingga sekarang. (AAR, CAS, YBB)