Cari Berita

PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Rohidin

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-21 19:30:03
Ilustrasi (dok.dandapala)

Bengkulu- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai menyidangkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin didakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk dana kampanye Pilkada 2024.

Berdasarkan SIPP PN Bengkulu yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Rohidin tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 30 April 2025.

“Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi) pada 30 April 2025,” demikian keterangan jadwal di SIPP.

Baca Juga: Kritisi Fenomena Penegakan Hukum Narkotika, Hakim Sigit Tuangkan ke Buku

Sebagaimana,  Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum