Cari Berita

PN Bontang Sosialisasikan Maklumat dan Standar Pelayanan Secara Hybrid

article | Berita | 2025-06-16 17:05:29

Bontang — Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kalimatan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan secara hybrid (daring dan luring) kepada aparat penegak hukum di Kota Bontang. Termasuk unsur Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, serta media lokal pada Jum'at (13/06) di Aula PN Bontang.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan checklist Ampuh (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh). Dalam pelaksanaannya, PN Bontang turut memperkenalkan inovasi pilot project V.O.V (Virtual Office Vlog), dengan harapan informasi tidak hanya tersebar di lingkungan pengadilan, tetapi juga menjangkau masyarakat luas melalui media digital.Maklumat Pelayanan sendiri merupakan bentuk pernyataan kesanggupan penyelenggaraan layanan sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan SK Ketua Mahkamah Agung No. 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.Ketua PN Bontang, Rahmat Dahlan dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan prinsip transparansi Mahkamah Agung.Pemateri dalam kegiatan tersebut, Muhamad Ridwan, menekankan pentingnya adaptasi terhadap era digital. “Sosialisasi secara hybrid dan inovasi V.O.V menjadi bentuk efisiensi dan efektifitas dalam menyampaikan informasi, baik ke internal maupun eksternal pengadilan,” ujarnya.Menutup kegiatan, Juru Bicara PN Bontang, Ngurah Manik Sidharta, mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk mengakses kanal YouTube PN Bontang guna menyimak kembali materi sosialisasi yang telah disampaikan. Materi tersebut dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=ahx8ByNYkR0&t=43s.

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda

article | Berita | 2025-03-26 03:45:03

Samarinda- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sayid Husein Assegaf. Ia terbukti korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Samarinda yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Rabu (26/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Nugrahini Meinastiti dengan anggota Suprapto dan Fauzi Ibrahim. Adapun Panitera Pengganti (PP) Septi Novia Arini. Sayid adalah penerima kuasa dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,” ucap majelis.Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap majelis.