Cari Berita

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-26 03:45:03
Ilustrasi pesawat (andi/dandapala)

Samarinda- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sayid Husein Assegaf. Ia terbukti korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Samarinda yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Kasus Korupsi Lampu Sekolah Rp 16 Miliar di Kaltim, Rusli Dipenjara 8 Tahun


Putusan itu diketok oleh ketua majelis Nugrahini Meinastiti dengan anggota Suprapto dan Fauzi Ibrahim. Adapun Panitera Pengganti (PP) Septi Novia Arini. Sayid adalah penerima kuasa dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.


“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,” ucap majelis.


Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Baca Juga: Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap majelis.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum