Cari Berita

PN Putussibau Berhasil Akhiri Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian

article | Sidang | 2025-04-22 16:15:08

Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perkara tersebut mengenai gugatan nafkah anak pasca-perceraian yang sedang berjalan di PN Putussibau.Kasus itu mengantongi perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Pts. Mediasi dipimpin oleh Didik Nursetiawan sebagai Hakim Mediator pada Rabu (16/4) lalu.“Dengan menggunakan pendekatan interpersonal yang mengedepankan musyawarah dan iktikad baik dari kedua belah pihak, akhirnya pada pertemuan ketiga, mediasi tersebut berhasil membuahkan kesepakatan perdamaian antara Para Pihak,” demikian bunyi siaran pers sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 16 April 2025 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak yang bersengketa hadir secara langsung dan menjalani tahapan mediasi yang dilaksanakan secara tertutup di ruang mediasi PN Putussibau.“Dengan tercapainya perdamaian antara Para Pihak pada tahap mediasi ini, proses persidangan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Nantinya, Akta Perdamaian yang disahkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan mengikat bagi Para Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata,” lebih lanjut rilis tersebut.Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka. Meski hubungan suami istri telah berakhir secara hukum, kewajiban sebagai orang tua tetap melekat dan tidak terputus, terutama dalam hal memberikan nafkah kepada anak. Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, baik menurut hukum agama maupun hukum positif, seorang ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, diharapkan pihak Ayah tidak lagi lalai dari tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Sebab anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga hak-haknya, termasuk hak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, dan kasih sayang meskipun kedua orang tua telah berpisah,” tutup rilis tersebut. (asp/asp)

PN Singkawang Rampas Rumah Pengemplang Pajak untuk Negara

article | Sidang | 2025-04-19 20:05:17

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti mengemplang pajak. Sebidang tanah dan rumah di atasnya juga dirampas untuk negara.“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan’ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua,” putus majelis sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Singkawang, Sabtu (19/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Cita Savitri dengan anggota Chandra Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Adapun panitera pengganti Rony Budiman.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah),” ucap majelis.Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber majelis dalam sidang pada 14 April 2025 itu.Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Singkawang.“Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan nomor hak 14090103101682 tanggal hal 27 Januari 2012 dan/atau nomor induk bidang Hak Milik 01085 seluas 200 meter persegi yang beramat di Jalan RA Kartini Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, dilampirkan Fotokopi Sertifikat tanah, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” ungkap majelis. (asp/asp)

Yummy! Enaknya Bubur Pedas Khas Sambas Kalbar, Ini Sejarahnya

article | Berita | 2025-04-05 07:10:16

Sambas- Bicara soal kuliner Indonesia memang tidak akan ada habisnya. Karena setiap masing-masing daerah memiliki berbagai macam kuliner dengan ciri khasnya yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan atau para penggemar makanan untuk bisa mencicipi kuliner-kuliner khas yang ada di Indonesia.Jika Sobat Dandafelas berlibur atau berkunjung ke Sambas Kalimantan Barat, maka jangan lewatkan untuk mencicipi kuliner khas Kota yang pernah menjadi Kota kesultanan ini. Yaitu bubur ‘pedas’. Dari namanya pasti sudah banyak yang menebak dan berpikir kalau makanan ini pasti sangat pedas?Jawabannya adalah salah karena kenyataanya makanan khas suku Melayu Sambas ini biasa juga disebut dengan Bubbor Paddas hanya merupakan perumpamaan dari suku Melayu Sambas yang mempunyai makna beragam sayuran dan rempah yang terdapat dalam bubur tersebut. Padahal tidak seperti demikian.Rasa pedas itu sendiri berasal dari lada yang telah disangrai. Namun demikian rasa pedasnya pun tidak berlebihan, hanya meninggalkan sedikit rasa pedas saja di lidah.Bubur ini lumayan berbeda dengan bubur yang biasa dijumpai di kota-kota lainnya. Bubur pedas khas Sambas terbuat dari beras yang ditumbuk dengan sangat halus kemudian dioseng, dicampur dengan sayur-sayuran seperti pakis, kangkung dan daun kesum ikut dimasukkan secara bersamaan ketika bubur sedang dimasak, biasanya bubur ini disajikan dengan ikan teri goreng dan juga kacang tanah yang ditambahkan di atas bubur pedas sebagai toping.Wangi khas yang muncul dari bubur pedas ini berasal dari daun kesum dan juga daun kunyit yang dirajang sampai halus kemudian dicampurkan dengan bahan-bahan yang lainnya. Banyaknya campuran rempah dan sayuran yang diolah secara bersamaan, maka dari itu bubur ini dianggap mengandung banyak nilai gizi.Nah, jika sobat dandafelas ingin ada rasa pedas, tersedia pula sambal pedas yang khusus dibuat untuk dimakan bersama dengan bubur ini.“Bubur pedas ini cocok untuk disantap kapan saja, terlebih pada saat bulan Ramadhan,” kata salah satu penikmat masakan kuliner Sambas, Fitri Febelena, saat diwawancarai DANDAPALA, Sabtu (5/4/2025).Menurut tokoh masyarakat Abdullah, bubur pedas khas Sambas dahulu berasal dari suku Melayu yang menempat wilayah Singkawang, Pontianak dan sekitarnya. “Dahulu bubur ini hanya akan dimasak pada saat acara kerajaan atau upacara adat saja yang bersifat sakral, bahkan pada saat terjadi perang, bubur pedas ini dibuat sebagai metode untuk menghemat biaya makanan saat masyarakat di Kabupaten Sambas tengah melawan para penjajah,” ujar Abdullah.Pada saat masa penjajahan stok makanan di Samba. Sehingga sangat sedikit dan menipis, sehingga masyarakat berinisiatif untuk membuat makanan tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. “Maka dari itu solusi dari mereka adalah dengan cara membuat bubur pedas tersebut,” ucap Abdullah.Bubur pedas bisa diperoleh hampir di setiap sudut Kota Sambas. Di kantin sekolah, kantor, pasar tradisional, bahkan sampai restoran berbintang. Seiring berjalannya waktu bubur ini tidak hanya tersedia di Sambas saja, melainkan sekarang tersedia sampai ke negara tetangga yakni di Serawak, Malaysia.“Harganya pun bervariasi, untuk bisa menikmati satu mangkuk bubur pedas ini biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu saja sudah bisa membuat perut kita kenyang,” kata Man disela sela menikmati bubur pedas itu.Harga tergantung di mana kalian membelinya katanya. Fitri menambahkan para ibu-ibu di Sambas biasanya lebih sering membuat bubur pedas ini sendiri.“Karena bisa menambahkan bumbu atau sayuran yang diinginkan sesuai dengan seleranya masing-masing,” ucap Fitri.Bagaimana, apakah sobat Dandafelas tertarik untuk mencicipinya?(EES/asp)