Cari Berita

Tok! PN Mempawah Vonis Mati 2 Penyelundup Narkoba Internasional

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-08 21:00:39
PN Mempawah (ist.)

Mempawah- Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Fransiskus Yosmidiarcho dan Rino. Keduanya terbukti melakukan peredaran narkoba dalam jumlah 8,3 kg sabu.

“Menyatakan Terdakwa I Fransiskus Yosmidiarcho dan Terdakwa II Rino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana   permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Fransiskus Yosmidiarcho dan Terdakwa II Rino oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA, Selasa (8/7/2025).

Putusan itu diketok siang ini oleh ketua majelis Dr Abdul Aziz dengan anggota Roby Hermawan Citra dan Abdurrahman. Sedangkan panitera pengganti Juwariah. 

Baca Juga: Saat PN Mempawah Kalbar Berubah Bak Venesia Italia

Kedua terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 6 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sekitaran kawasan sawit di Desa Korek Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

“Perbuatan Para Terdakwa bertentangan keras dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam agenda pemberantasan peredaran narkotika berskala internasional. Para Terdakwa merupakan bagian aktif dalam jaringan peredaran narkotika berskala masif dalam lingkup wilayah jangkauan antar negara,” ucap majelis.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Majelis juga menyatakan jumlah gramasi narkotika yang para Terdakwa bawa dalam pengantaran berjumlah sangat besar. Sehingga perbuatan Para Terdakwa merusak proses regenerasi Bangsa Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” kata majelis tegas. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI