Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti mengemplang pajak. Sebidang tanah dan rumah di atasnya juga dirampas untuk negara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan’ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua,” putus majelis sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Singkawang, Sabtu (19/4/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Cita Savitri dengan anggota Chandra Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Adapun panitera pengganti Rony Budiman.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah),” ucap majelis.
Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber majelis dalam sidang pada 14 April 2025 itu.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Singkawang.
“Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan nomor hak 14090103101682 tanggal hal 27 Januari 2012 dan/atau nomor induk bidang Hak Milik 01085 seluas 200 meter persegi yang beramat di Jalan RA Kartini Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, dilampirkan Fotokopi Sertifikat tanah, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” ungkap majelis. (asp/asp)
Baca Juga: PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum