Cari Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makariem, Status Tersangka Tetap Sah!

article | Sidang | 2025-10-13 15:05:19

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dilansir dari laman SIPP PN Jaksel putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, 13/10/2025 di ruang sidang utama PN Jaksel.Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dibatalkan.  Rangkaian persidangan gugatan praperadilan tersebut telah digelar sejak Jumat, (03/10/2025) sampai dengan hari ini.“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” bunyi amar putusan yang diucapkan oleh Hakim dikutip dari siaran langsung dalam kanal youtube.Lebih lanjut dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai prosedur hukum.“Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum acara,” ungkap Darpawan.Hakim juga mempertimbangkan bahwa dari alat bukti baik surat maupun ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon juga telah dipertimbangkan seluruhnya.Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 telah menimbulkan kontroversi, terutama mengenai metode perhitungan kerugian negara dan keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dikritik tim kuasa hukumnya.Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Nadiem meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung secara hukum tidak sah. “Alasan utamanya belum terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan prosedur administrasi yang dianggap kurang, termasuk dugaan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penahanan diterbitkan bersamaan tanpa tahapan yang cukup,” ungkap salah satu kuasa hukum Nadiem.Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan ini, penyidikan kasus Chromebook terhadap Nadiem tetap berjalan dan statusnya sebagai tersangka tidak berubah. (Fadillah Usman/al/wi)