Cari Berita

Lalui Jalan Menantang, Tim PN Saumlaki Maluku Cek Lokasi Objek Gugatan

article | Berita | 2025-09-23 12:10:12

Kepulauan Tanimba – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Maluku melakukan pemeriksaan setempat (descente).Menuju lokasi, dibutuhkan waktu yang cukup menguras adrenalin karena keterbatasan infrastruktur.Gugatan itu terdaftar dengan perkara nomor 16/Pdt.G/2025/PN Sml. Pemeriksaan Setempat itu dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Ketua Majelis Ratumela Marten P. Sabono dengan didampingi Para Hakim Anggota Muhammad Lukman Azis dan Reza Agung melakukan pemeriksaan setempat di objek sengketa yang berlokasi di Petuanan Selwasa, Wermaktian, Kepulauan Tanimbar, Maluku.Humas PN Samlauki menerangkan pemeriksaan setempat dilakukan, agar majelis hakim mengetahui kejelasan dan memastikan secara detail objek sengketa.“Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat tersebut untuk mengetahui dengan jelas dan memastikan luas objek sengketa dan batas-batasnya apakah sesuai dengan yang didalilkan para pihak sehingga objek sengketa nantinya dapat dieksekusi,” ucapnya.Penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya, sejak tahun 2014-2015 pihaknya telah membuka hutan di lokasi dikenal dengan nama Welan (Air Besar). Hutan tersebut memiliki luas 6,7 hektare. Penggugat telah mengelolanya menjadi kebun produktif. Namun pada tahun 2017, Para Tergugat telah menguasai lahan tersebut. Sehingga, objek sengketa tersebut kini dipersoalkan oleh Para Pihak.Humas PN Saumlaki menjelaskan tidak mudah bagi Tim Pemeriksaan Setempat untuk mencapai lokasi. “Menuju lokasi Pemeriksaan Setempat ditempuh dengan moda transportasi darat. Total waktu tempuh pulang-pergi mencapai 3 jam, dengan kondisi jalan yang cukup menantang, terutama di akses menuju Selwasa yang masih minim infrastruktur,” imbuhnya. (zm/wi)