Seram Bagian Barat- Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Maluku menjatuhkan putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan itu dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yogi Triyono dan beranggotakan Rafli Tirtabuana serta Gideon Rohadi Hamonangan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan terhadap Terdakwa yang diputus pada Kamis (30/10).
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Perkara bermula ketika Terdakwa mengendarai truk dari arah Tulehu menuju Piru. Di tengah perjalanan, datang korban dari arah berlawanan yang mengambil jalur kendaraan Terdakwa. Terdakwa berusaha menghindar dengan mengarahkan truk ke sisi kanan jalan, namun pada saat bersamaan korban kembali ke jalur kiri sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat peristiwa tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Pada tingkat penyidikan, kedua belah pihak telah menempuh proses perdamaian. Terdakwa dan keluarga korban saling memaafkan dan Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral. Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Dataran Hunipopu dengan Nomor Register 39/Pid.Sus/2025/PN Drh.
Majelis Hakim menilai bahwa permasalahan antara Terdakwa dan keluarga korban telah diselesaikan secara damai. Dalam persidangan, keluarga korban menyatakan telah ikhlas dan tulus memaafkan perbuatan Terdakwa serta menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa unsur kelalaian tidak sepenuhnya berada pada Terdakwa menimbang bahwa Korban dinilai turut lalai karena sempat mengambil jalur berlawanan sebelum akhirnya kembali ke jalur semula, yang justru menyebabkan terjadinya tabrakan.
Baca Juga: Kisah Irfan Boncengin Pacar Berujung Kecelakaan Maut Berakhir di Meja Hijau
“Rangkaian peristiwa ini dinilai sebagai kausalitas terjadinya kecelakaan yang berujung pada kematian korban,” ucap Majelis.
Melalui putusan ini, PN Dataran Hunipopu menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pemulihan sosial dan nilai kemanusiaan dalam perkara pidana, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan tanggung jawab hukum. Penerapan pidana bersyarat dalam kasus ini juga mencerminkan bahwa pemidanaan tidak selalu berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan keadilan di masyarakat. (zm/wi/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI