Kabupaten Buru, Maluku — Pengadilan Negeri (PN) Namlea Maluku menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Terdakwa) dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain pidana penjara, Terdakwa juga dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagai restitusi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus/2026/PN Nla pada Rabu (30/4).
Majelis Hakim yang diketuai Garin Purna Sanjaya dan beranggotakan Ghesa Agnanto Hutomo serta Angga Pratama tersebut menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan restitusi bagi Korban sebesar Rp74.402.000,00 (Tujuh puluh empat juta empat ratus dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 54 (lima puluh empat) hari.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018 jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 178 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa restitusi merupakan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan fisik maupun psikis akibat tindak pidana. Nilai restitusi tersebut didasarkan pada perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mencakup biaya medis, biaya transportasi selama proses hukum, serta kerugian non materiil berupa trauma psikis korban.
Baca Juga: Restitusi dan Restitusi Kurang Bayar pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika Terdakwa melihat Anak Korban yang masih berusia 4 tahun sedang lewat lalu membujuk Anak Korban dengan menawari makanan ringan berupa kue dan snack lalu Anak Korban mengangguk. Setelah itu, Terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke kamar Terdakwa lalu melakukan tindakan persetubuhan terhadap Anak Korban. Perbuatan tersebut kemudian terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil kepada ayahnya. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek pada selaput dara Anak Korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam dan berpotensi merusak masa depan korban sebagai anak. Selain itu, pidana yang dijatuhkan haruslah sebagai suatu sarana pembinaan bagi Terdakwa agar mampu memperbaiki diri dikemudian hari dan sebagai suatu kepentingan perlindungan bagi masyarakat dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI