Cari Berita

PN Ruteng Klarifikasi Aksi Damai LBH Nusa Komodo: Putusan Belum Final!

article | Berita | 2025-05-06 09:30:23

Manggarai - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara menanggapi aksi demonstrasi damai yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai pada 5 Mei 2025. Aksi yang dikoordinatori oleh Marsel Nagus Ahang, ini menyoroti putusan perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, yang dinilai LBH Nusa Komodo Manggarai belum memenuhi rasa keadilan.Melalui press release resmi yang ditandatangani Pejabat Humas sekaligus Juru Bicara PN Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Masih ada waktu untuk menempuh upaya hukum banding selama 14 hari sejak putusan diucapkan pada 29 April 2025,” jelasnya.Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), sehingga perkara belum menyentuh pokok sengketa secara substansial. Hal ini menandakan bahwa pengadilan baru memeriksa formalitas gugatan dan belum menentukan pokok persengketaan.Terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding (dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang), ataupun memasukkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Ruteng, kutip Dandapala dalam press release tersebut.Menanggapi isu dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur pengadilan sebagaimana disinggung dalam aksi tersebut, Ketua PN Ruteng memastikan akan dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. “Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal apakah memang terjadi pelanggaran kode etik tersebut,” tegas Carisma Gagah Arisatya.Langkah cepat klarifikasi ini menunjukkan sikap terbuka PN Ruteng dalam menghadapi kritik publik sekaligus menegaskan pentingnya memahami proses hukum secara utuh, tidak sepotong-potong. (IKAW/asp)

Kolaborasi Public Campaign PN Dompu-PA Dompu: No Korupsi, Stop Gratifikasi!

article | Berita | 2025-03-20 10:20:29

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Dompu mengadakan acara kampanye publik pembangunan zona integritas. Masyarakat yang kebetulan lewat di depan lokasi antusias menyambut kampanye itu.Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/3/2025), kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (17/3), jam 16.30 WITA s/d selesai di depan Kantor PN Dompu, Jalan Beringin Nomor 2, Kabupaten Dompu.Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PN Dompu, I Ketut Darpawan dan Wakil Ketua PN Dopu Firdaus bersama Ketua PA Ahmad Imron, dan Wakil Ketua PA Dompu, Muchamad Misbachul Anam. Serta para hakim dan keluarga besar PN dan PA Dompu.Kegiatan kampanye publik tersebut dibalut dengan kegiatan bakti sosial berupa pemberian takjil dalam rangka HUT IKAHI Ke-72 disertai pembagian stiker pembangunan zona integritas PN dan PA Dompu bagi masyarakat yang melintas di depan kantor PN Dompu. “No Korupsi, Stop Gratifikasi Ilegal” slogan yang tercantum dalam stiker yang dibagikan pada kegiatan Public Campaign tersebut dirasa selaras dengan tema HUT IKAHI Ke-72 yaitu “Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas”. Sehingga diharapkan menjadi semangat dan motivasi perubahan pola pikir dan budaya kerja tidak hanya bagi para hakim, tetapi bagi seluruh keluarga besar PN dan PA Dompu dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Serta sosialisasi terhadap masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi dan juga meminta keterlibatan aktif masyarakat apabila terjadi kecurangan dan penyimpangan yang terindikasi praktik korupsi.