Cari Berita

Jabat WKPT Palembang, Andreas Optimis Jalin Sinergi Wujudkan Peradilan Agung

article | Berita | 2025-06-18 08:00:29

Palembang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)) Herdi Agusten, mengambil sumpah jabatan dan melantik, Andreas Purwantyo Setiadi sebagai Wakil Ketua PT Palembang.Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di ruang tunggu pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, pada Selasa (17/6/2025) kemarin.Bukan kali pertama, Andreas Purwantyo Setiadi menduduki jabatan pimpinan pengadilan. Sebelumnya pria kelahiran Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PT Jambi, Wakil Ketua PT Kalimantan Utara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan Wakil Ketua PN Semarang.Ketua PT Palembang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran wakil ketua pengadilan tinggi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan.“Kami percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Herdi Agusten.Ketua PT Palembang juga berharap dapat menjalin sinergi yang baik dengan wakil ketua yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai unsur pimpinan, demi terselenggaranya peradilan yang baik sesuai yang diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri.Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi yang baru dilantik menyampaikan rasa optimisnya untuk bersinergi meningkatkan kinerja demi mewujudkan peradilan yang agung, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung.“Peningkatan kinerja menjadi fokus utama kami khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik melalui kegiatan perencanaan (planning & programming), pelaksanaan (executing), dan pengawasan (controle)”, tegas Andreas Purwantyo Setiadi.Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang agung, PT Palembang akan menerapkan konsep peradilan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi. Terlebih seluruh administrasi di PT Palembang telah dilakukan secara elektronik, sesuai dengan kebijakan dan perintah dari pimpinan. “Selain itu peningkatan mutu pengadilan melalui program AMPUH juga menjadi prioritas penting untuk membangun citra positif peradilan melalui perbaikan sistem kerja, guna mempermudah dan memperlancar pelayanan prima untuk mewujudkan peradilan yang agung,” ucapnya.Pelaksanaan pelantikan Wakil Ketua PT Palembang berlangsung secara sederhana dan khidmat dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Kegiatan ini dihadiri secara terbatas oleh jajaran PT Palembang dan beberapa Ketua PN di wilayah Sumatera Selatan. (SEG/AL)

Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

article | Berita | 2025-05-05 13:40:17

Palembang- Lambaian bendera merah putih yang terurai tiupan angin, menempel tegak di tiang bendera di Komplek Museum Tekstile Palembang, yang mulai hari ini berubah fungsi menjadi tempat aktifitas  Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Pimpinan, Para  Hakim, Panitera, Sekretaris dan keluarga besar PN Palembang di bawah pimpinan Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahjono dan Wakil Ketua Fauzi Isra berjajar rapi dalam apel bendera pertama di halaman museum, setelah setidaknya 35 tahun atau sejak tahun 1990, tidak pernah ada apel bendera di gedung berarsitek Belanda ini. Kompleks museum yang sehari-harinya sepi dengan bangunan tegak sebagai salah satu Cagar Budaya di Palembang ini, mulai Senin 5 Mei 2025  sampai akhir tahun 2025 ini akan menjadi saksi adanya Apel setiap hari Senin dan Jumat, serta akan diramaikan oleh masyarakat para pencari keadilan. Diantara ruang-ruang sementara yang dibuat sedemikian rupa layak untuk bersidang inilah semua persidangan perkara  pidana umum, perdata umum, Perdata Khusus ( PHI)  dan Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi) bagi masyarakat  Palembang dan Sumatera Selatan akan disidangkan dalam proses peradilan di PN Palembang Kelas IA Khusus serta  disediakan fasilitas berperkara perdata secara gratis (prodeo) bagi yang mengajukan gugatan dan permohonan di PN Palembang melalui Posbakum PN Palembang.Bangunan gedung museum tekstil yang berdiri megah dengan arsitek Kolonial Belanda ini sudah beberapa kali beralih fungsi. Sejak dibangun  1930, bangunan berarsitektur gaya Indische Empire, yang khas untuk rumah-rumah pejabat Eropa ini digunakan untuk rumah pribadi seorang pejabat Belanda bernama W. Von de Fack yang mengawal perdagangan minyak dan kelapa sawit untuk keperluan penjajah Belanda di Sumatera Selatan dan sekitarnya.  Setelah Indonesia merdeka, gedung ini beralih fungsi beberapa kali. Masa Kemerdekaan (1950-an – 1970-an)  gedung ini sempat digunakan sebagai kantor wali kota Palembang. Dan tahun 1970-an, pemerintah setempat mulai mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai museum karena nilai sejarah dan arsitekturnya. Hingga tahun 1990 an Gedung di komplek ini berdiri dua Gedung. Salah satu gedungnya di era tahun 2000-an dialihfungsikan sebagai Gedung arsip BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Palembang, sementara gedung utama tersebut dijadikan Museum Tekstil tahun 2005 oleh Pemkot Palembang. Tujuannya adalah melestarikan dan memamerkan kekayaan tekstil Palembang, terutama kain songket, yang merupakan warisan budaya  khas Palembang sejak 2021.  Di museum ini sempat ramai sebagai tujuan wisata karena  menyimpan berbagai kain tradisional Palembang, seperti songket, tenun, dan batik, beserta alat-alat pembuatannya. Selain sebagai tempat pameran, museum juga menjadi pusat edukasi dan pelestarian budaya tekstil Sumatera Selatan di mana kain songket Palembang yang dipamerkan di sini merupakan simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa lalu, yang juga menjadi  salah satu bukti sejarah akulturasi budaya Melayu, China, dan Eropa di Palembang.  Setelah beberapa tahun terjeda, terutama setelah adanya perhelatan Sea Games di Palembang tahun 2011, Museum Tekstil mulai redup dan kurang terawat. Namun setelah melalui proses panjang dengan memperhatikan fungsi dan makna bangunan bersejarah peninggalan kolonial ini merupakan aset daerah sekaligus bangunan cagar budaya yang hanya dikembangkan pemanfaatannya tanpa mengubah bentuk aslinya, maka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan ijin pemakaian sementara menjadi Gedung Peradilan Kelas IA Khusus Palembang, karena saat ini Gedung PN Palembang sedang direnovasi total. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 95  Undang-Undang No.11 Tahun 2010, bahwa  pemerintah daerah mempunyai  tugas  melakukan  perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya yang  diperjelas kembali oleh  PP No.38/2008 tentang perubahan atas PP No.6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, akhirnya Pemprov Sumatera Selatan memberikan ijin sementara Museum Tekstil ini beralih fungsi untuk aktifitas Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Yang tak kalah penting, proses peralihan fungsi ini  dilakukan dengan sangat hati-hati. Pihak terkait memastikan bahwa seluruh elemen cagar budaya dalam gedung tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan.Koleksi-koleksi museum diamankan dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus agar tetap terjaga dengan baik selama masa transisi.Dan dengan kerja sama yang bagus keluarga besar PN Palembang, mulai Senin 5 Mei 2025 ini akan menggelar semua aktivitas proses peradilan, administratif dan aktivitas penegakan hukum lainnya di Gedung yang terletak di Jalan Merdeka No. 8-9 Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang ini.  Agus Walujo Tjahono  mengatakan, semua ruang sidang perkara sudah disiapkan, dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan. ‘’Semua berjalan seperti biasa dan maksimal kami melayani dengan sepenuh hati, dan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas  yang tinggi, dengan lima ruang sidang offline dan lima ruang sidang online, ditambah ruang diversi Anak atau Ruang Mediasi,” kata Agus Walujo Tjahjono.Ketua PN Palembang menambahkan, khusus bangunan untuk tahanan, juga sudah dibuat sedemikian rupa sehingga aman, kuat dan memenuhi standar tahanan sementara di Pengadilan Negeri. Ruang tahanan dibuat ada empat yaitu 2 ruangan tahanan untuk tahanan  Pria dewasa, 1 ruang tahanan  Wanita dewasa  dan 1 ruang tahanan anak-anak, mereka dipisahkan bangunan ruangan tahanan agar tetap terjamin keamanannya, sehingga tidak ada kejadian yang bisa berakibat fatal terkait dengan para tahanan yang sedang dalam proses hukum.Meski demikian, PN Palembang menjalin  kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Kota Palembang, satpol PP Kota Palembang  dan Pihak Kejaksaan Negeri Palembang serta Pihak LP/:RUTAN  Palembang,  untuk  menjaga para tahanan dengan maksimal, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.Akhir kata, fisik gedung sementara pengadilan negeri Palembang  boleh bangunan lama, tetapi para penegak hukum PN Palembang  tetap selalu semangat untuk menegakkan keadilan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas , sesuai dengan semangat Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Managemen Anti Penyuapan ( SMAP)  di Pengadilan Negeri  Palembang. Selamat berjuang para pencari keadilan dan Yang Mulia para pengadil yang adil dan berintegritas pada PN  Palembang,  semoga ALLAH  SWT selalu meridhoi dan melindungi dalam setiap Langkah penegakan keadilan untuk semua. (END) 

Melihat Masjid di Musi Banyuasin yang Terinspirasi Masjid Hagia Sofia Istanbul

article | Berita | 2025-04-17 06:30:14

Musi Banyuasin – Siapa yang tidak kenal dengan monumen kursi patah atau broken chair yang terdapat di depan Gedung PBB yang berada di Jenewa, Swiss? Simbol perlawanan terhadap penggunakan ranjau darat pada masa Perang Dunia ini, ternyata juga terdapat pada halaman masjid di sebuah desa yang dilintasi saat dalam perjalanan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menuju Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Dari data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (17/4/2025), Masjid Raya H Abdul Kadim atau yang dikenal juga dengan Masjid Kursi Patah merupakan tempat ibadah yang gaya arsitekturnya terinspirasi dari keindahan Hagia Sofia di Istanbul, Turki. Terletak di Desa Epil, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), bangunan ini cukup menyolok perhatian karena kemegahan bangunan dan adanya replika ornamen kursi patah yang berdiri di depan halamannya.Masjid ini dibangun oleh Prof H Abdul Kadim, yang merupakan putra asli Desa Epil yang berhasil menjadi sukses di perantauan. Berbeda dengan monumen broken chair, ornamen kursi patah yang terletak persis di sebelah kiri masjid yang menjadi kebanggaan warga Musi Banyuasin ini memiliki filosofi tersendiri yang disimbolkan sebagai pengingat bagi pemimpin agar tidak lalai dengan agama dan ibadah saat sedang memimpin. Diresmikan pada tanggal 12 April 2023 oleh Gubernur Sumatera Selatan, keberadaan masjid ini telah menjadi pusat destinasi religi baru di Kabupaten Musi Banyuasin yang aktif mengadakan berbagai acara dan kegiatan keagamaan. Jika sedang dalam perjalanan dari Pangkalan Balai, Banyuasin menuju ke Sekayu, Musi Banyuasin, jangan lupa untuk mampir beristirahat sejenak sambil menikmati kemegahan Masjid Raya H. Abdul Kadim berikut ornamen kursi patahnya. (AL/asp)

Jubir PT Palembang Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik di Era Digital

article | Berita | 2025-04-14 16:25:04

Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Standar itu tertuang dalamcSK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Tujuannya yaitu memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan di bidang keterbukaan informasi publik.Sosialisasi ini bertempat di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, Senin (14/4/2025). Kegiatan yang diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel ini berlangsung secara daring dan dibuka oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut hakim tinggi PT Palembang, Edward TH Simarmata. Dalam materinya, Humas PT Palembang tersebut memfokuskan pada 3 hal. Yaitu pemberian pelayanan informasi secara elektronik (e-LID), pelayanan informasi secara langsung melalui PTSP, dan materi mengenai penjelasan yang dapat diberikan oleh hakim juru bicara kepada masyarakat.Edward TH Simarmata membuka sosialisasinya dengan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para peserta terkait keterbukaan informasi publik yang ada di satuan kerjanya masing-masing. Pada kesempatan itu, hakim tinggi yang pernah menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim Mahkamah Agung (MA) itu juga menyampaikan analisa terkait kelemahan hakim juru bicara di pengadilan.“Konflik peran, minimnya pelatihan kehumasan, keterbatasan sumber daya, ketiadaan SOP, dan tantangan citra di era digital menjadi sejumlah kelemahan hakim juru bicara pengadilan yang didasarkan pada kondisi faktual,” kata Edward.Mengenai tantangan citra di era digital, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Manado ini menyampaikan adanya kesulitan hakim juru bicara untuk menangkal misinformasi dan menjaga reputasi lembaga saat putusan menjadi kontroversi publik. “Salah satu contohnya seperti yang terjadi di PN Palembang. Adanya misinformasi yang diterima oleh media massa sehingga berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh hakim juru bicara,” ungkap Edward. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan beberapa strategi. “Pemanfaatan sumber daya, pengembangan kapasitas mandiri, membangun jaringan media lokal, pemanfaatan media sosial, koordinasi dengan Humas MA dan PT, serta penyusunan SOP sederhana secara internal dapat menjadi solusi,” ucap Edward.Menutup materinya, Edward TH Simarmata mengharapkan supaya para hakim juru bicara pengadilan, khususnya dalam wilayah hukum PT Palembang dapat menerapkan strategi-strategi tersebut untuk meminimalisir adanya misinformasi.“Sehingga reputasi lembaga dapat terjaga dengan baik di tengah kontroversi publik,” tegas Edward. (AL/asp)

PN Palembang Vonis Kartika 18 Bulan Bui Gegara Terbukti Menyuap Pegawai BPN

article | Berita | 2025-04-12 17:50:16

Palembang- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kartika (57). Ia terbukti memberikan sejumlah uang kepad pehawai BPN dalam mengurus sertifikat.Disebutkan dalam dakwaan, warga Lorok Pakjo, Ilir Barat Palembang itu didakwa bersama-sama Asna Ifah melkukan perbuatan itu di Kantor BPN Kota Palembang pada Desember 2019. Ia memberikan sejumlah hadiah kepada sejumlah pejabat BPN Palembang, yang pejabat itu telah diadili dalam perkara lain.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” putus majelis PN Palembang yang diketuai Masriati sebagaimana DANDAPALA kutip dari webiste Mahkamah Agung (MA), Sabtu (12/5/2025).Sedangkan anggota majelis yaitu Khoiri Akhmadi dan Iskandar Harun. Keduanya merupakan hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” urai majelis.Berikut pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman tersebut yang diketok pada 10 April 2025 itu:Menimbang bahwa permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan maaf kepada keluarga dan penyesalan atas perbuatannya dan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya, serta orang tuanya meninggal setelah mengetahui Terdakwa masuk tahanan karena kasus ini. Untuk itu Terdakwa memohon Majelis Hakim untuk menerima permintaan maaf dan kalaupun dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya.Menimbang bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum dan barang bukti lainnya yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa untuk selebihnya, menurut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dengan alasan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas.Menimbang bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang atau terhadap subyek hukum atas suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selain harus memenuhi syarat obyektif yaitu adanya perbuatan pidana masih terdapat syarat subyektif yaitu adanya pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa sesuai syarat subyektif yang melekat pada diri Terdakwa yaitu tentang adanya pertanggungjawaban pidana atau adanya unsur kesalahan sesuai asas yang berlaku yaitu “tiada pidana tanpa kesalahan”.Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan atas kesalahan yang dilakukan, tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari, sehingga pada akhirnya ketenteraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta.Menimbang bahwa selain itu tujuan dari pemidanaan tersebut, disamping bersifat represif, juga bersifat preventif dan edukatif, di mana kedua hal tersebut juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan, sehingga dengan demikian maka penjatuhan pidana tersebut haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan.Menimbang bahwa sesuai dengan filsafat pemidanaan yang bersifat integrative, putusan Hakim tidak semata-mata bertumpu atau bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistic) semata, karena apabila bertitik tolak pada aspek yuridis semata, maka putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana; Menimbang bahwa Putusan Majelis Hakim harus memuat penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Menimbang bahwa Penegakan hukum yang berkeadilan berarti bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Penegakan hukum yang berkeadilan juga berarti bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan terbentukya putusan Majelis Hakim yang berkeadilan, mengandung kepastian hukum serta demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim dan tertuang dalam amar putusan perkara ini dipandang sudah tepat dan adil. (asp/asp).

Awal Mei 2025, Layanan PN Palembang Pindah ke Museum Tekstil

article | Berita | 2025-04-10 09:30:45

Palembang- Seluruh pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pindah ke Gedung Museum Tekstil. Pangkalnya, gedung PN Palembang yang ditempati saat ini akan direnovasi.“Gedung Pengadilan akan direnovasi sampai akhir tahun 2025,” ujar Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Relokasi pelayanan termasuk persidangan ke Gedung Museum Tekstil yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 9 Palembang. Gedung PN Palembang yang saat ini berada di Jl Kapten A Rivai No 16, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim perlahan akan direlokasi.“Gedung museum teksil telah disiapkan, termasuk kebutuhan persidangan,” ucap Agus Walujo Tjahjono. Kebutuhan persidangan tidak saja untuk perkara pidana dan perdata saja, dengan kelas 1 A khusus, PN Palembang juga menyidangkan perkara korupsi maupun perburuhan. Hakim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Medan tersebut menjelaskan setelah libur lebaran pelayanan tetap di kantor lama. “Bulan April ini berangsur memindahkan dan menyiapkan sapras, termasuk infrastruktur IT,” ungkap Agus Walujo Tjahjono.Diharapkan dengan persiapan yang matang, relokasi menjadi langkah strategis menjamin kualitas pelayanan hukum di Palembang. Terlebih PN Palembang telah melaksanakan pembangunan zona integritas dan sedang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (SEG/asp)

Palembang Punya Tradisi Silaturahmi Lebaran ‘Sanjo’, Apa Itu?

article | Berita | 2025-03-30 15:30:39

Palembang - Hari raya Idul Fitri atau Lebaran menghitung jam. Sebut saja Mudik, Shalat Ied, berkumpul bersama keluarga, serta nikmatnya santapan khas lebaran menjadi beberapa momen penting yang dinantikan oleh umat muslim saat perayaan hari kemenangan ini, termasuk di Kota Palembang.Ada tradisi unik yang cukup berbeda pada perayaan hari lebaran di kota yang juga disebut sebagai Kota Pempek. Satu di antaranya adalah Sanjo. Walaupun Palembang terkenal akan kulinernya, namun Sanjo bukanlah nama makanan. Sanjo merupakan kegiatan mengunjungi sanak keluarga, keluarga terdekat, ataupun tetangga saat hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Kenapa disebut Sanjo? Karena dalam bahasa Palembang, Sanjo berarti saling mengunjungi atau bertamu. Latar belakang masyarakat Palembang yang sarat menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi, menjadikan Sanjo sebagai salah satu tradisi lebaran yang tidak boleh dilewatkan.Biasanya Sanjo dilakukan pada hari pertama Lebaran. Walaupun kemudian berkembang menjadi hari kedua, ketiga, dan seterusnya. Sanjo diisi dengan kegiatan makan bersama, bercerita antar keluarga, dan sungkem.Tidak hanya sekedar mengunjungi rumah keluarga, kerabat, dan tetangga terdekat. Kunjungan tersebut juga sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima. Suasana juga semakin meriah dengan tabuhan rebana dan lantunan selawat yang mengiringi kunjungan, meskipun saat ini sudah mulai ditinggalkan.Selama Sanjo, tuan rumah yang ‘disanjoi’ akan menyajikan berbagai pengganan khas Lebaran, seperti ketupat, opor ayam, rendang, malbi, dan pempek. Tidak ketinggalan, kue-kue tradisional Palembang seperti Maksuba, kue delapan jam, engkak, dan bolu kojo yang selalu menjadi rebutan sanak keluarga. Suasana hangat dan penuh keakraban sangat terasa di setiap rumah yang dikunjungi.Bagian penting yang dinantikan dalam tradisi Sanjo terutama bagi anak-anak adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya). Semakin banyak rumah yang dikunjungi, semakin banyak THR yang didapat. Namun hal tersebut, tentunya tidak menghilangkan makna Sanjo yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan.Meskipun tradisi Sanjo yang dilakukan warga Palembang sudah jauh berkurang semangat dan suasananya jika dibandingkan belasan atau bahkan puluhan tahun lampau. Namun tradisi ini patut untuk terus dijaga kelestariannya. Karena semangat menjalin tali silaturahim masyarakat Palembang yang tercermin dalam tradisi ini merupakan hal yang patut dicontoh termasuk oleh generasi muda sekarang. (al/asp)