Selamat! PP PN Makassar dan Kontributor DANDAPALA Raih Gelar Doktor Unhas

article | Surat Ahmad Yani | Selasa, 03 Jun 2025 17:05 WIB

Makassar - Di tengah kesibukannya sebagai Panitera Pengganti PN Makassar, Rahmi Sahabuddin berhasil menyelesaikan kuliah doktoralnya pada Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Tidak hanya itu, Rahmi juga salah satu kontributor yang aktif menulis di DANDAPALA.Wanita yang hobi membaca dan menulis ini mampu menyelesaikan masa studinya hanya dalam kurun waktu 2 tahun dan 4 bulan dengan indek prestasi kumulatif (IPK) 3,92.Dalam disertasinya, wanita yang berusia 40 tahun membahas pertanggungjawaban hukum PT Perorangan yang pailit.Menurutnya Pasal 109 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga memungkinkan dibentuknya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang yang disebut PT Perorangan.PT Perorangan ini tetap terdiri dari 3 organ yaitu Direktur, RUPS, dan Komisaris yang merupakan pemilik sekaligus pendirinya. Hal ini berakibat kurangnya pengawasan sehingga jika terjadi pailit maka diperlukan iktikad baik.Berdasarkan hal tersebut, novelty yang ditulis oleh Hj. Rahmi Sahabuddin ini adalah revisi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Peendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.Konsep ideal yang ditulis berdasarkan penelitian terhadap Negara Singapura yang menganut sistem common law sehingga dapat membantu PT Perorangan yang pailit.Nah, capaian tertinggi di bidang akademik tersebut semoga bisa memacu para pembaca DANDAPALA untuk terus mengejar ilmu. Bukankah ada pepatah yang menyatakan 'carilah ilmu hingga liang lahat'? (asp/asp)

Mirisnya Tunjangan Panitera Pengganti Rp 300 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

article | Berita | Jumat, 14 Mar 2025 10:10 WIB

Jakarta- Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengungkap di depan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan masih minim. Salah satunya adalah tujuangan jabatan Panitera Pengganti sebesar Rp 300 ribuan.“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam RDP Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3) kemarin. Panitera pengganti bertugas menyiapkan persidangan, berkas hingga membuat berita acara.“Adapun Panitera Muda (Panmud) tunjangannya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk Panitera Rp 540 ribu,” ujar Bambang Myanto.Tunjangan Panitera Pengganti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 24/2007 tentang Tunjangan Panitera. “Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 1.Berikut daftar lengkap tunjangannya:PANITERA PENGGANTIPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 300 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 340 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 360 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 375 ribuPengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 450 ribuPengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 460 ribuPANITERA MUDAPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 360 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 400 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 440 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 470 ribuPengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 530 ribuPengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 540 ribuWAKIL PANITERAPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 490 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 540 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 980 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 980 ribuPengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 1.260.000Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 1.260.000PANITERAPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 540 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 980 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 1.260.000Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 2.025.000Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.025.000Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 3.250.000Selengkapnya dapat diakses melalui: https://drive.google.com/file/d/1hVEpKl9DDgjmV3uIsiEvNtbc1W0-DBlq/view?usp=sharing