Manado, Sulawesi Utara – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pengadilan Negeri (PN) Manado berhasil memfasilitasi perdamaian para pihak dalam perkara perdata Nomor 198/Pdt.G/2026/PN Mnd yang berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah warisan di Kelurahan Bahu, Kota Manado.
Perkara tersebut diajukan oleh salah seorang ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas sebidang tanah peninggalan keluarga berdasarkan pembagian warisan. Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan penguasaan sebagian tanah oleh tergugat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, serta menuntut pengosongan objek sengketa dan pembayaran ganti rugi.
Alih-alih berlanjut pada proses pembuktian yang berpotensi memakan waktu dan biaya, para pihak memilih menempuh jalur dialog melalui mekanisme mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi difasilitasi oleh Arlen Elia Prasetio Montolalu, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manado yang ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai mediator.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Melalui serangkaian pertemuan dan perundingan yang berlangsung secara konstruktif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang mengakomodasi kepentingan masing-masing pada Selasa (9/6). Dalam kesepakatan tersebut, tergugat akan melakukan pembayaran kepada penggugat sebesar Rp200 juta terkait objek tanah yang disengketakan.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap sebanyak empat kali pembayaran dengan batas akhir pelunasan pada 5 Mei 2028. Para pihak juga menyepakati bahwa apabila tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, maka tanah yang saat ini dikuasai tergugat akan diserahkan secara sukarela kepada penggugat.
Sebagai bagian dari komitmen penyelesaian damai, penggugat menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum dalam perkara tersebut setelah kesepakatan ditandatangani dan memohon agar kesepakatan yang telah dicapai dikukuhkan dalam Akta Perdamaian oleh pengadilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI