Cari Berita

PN Pontianak Eksekusi Sukarela Pemecatan Buruh Hendri Vs Perusahaan

article | Sidang | 2025-07-31 08:05:36

Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan eksekusi sukarela penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) terkait pemecatan buruh. Yaitu antara eks buruh Hendri dengan PT Nusantara Surya Sakti.Hal itu adalah eksekusi atas Putusan Perkara PHI No. 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk. Penyerahan dilakukan di hadapan Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, dan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk majelis hakim serta panitera.  Persidangan yang berakhir dengan putusan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh Hendri, seorang karyawan PT Nusantara Surya Sakti, yang merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi. Majelis hakim yang diketuai oleh Udud Widodo K. Napitupulu memutuskan bahwa perusahaan terbukti melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan wajib memenuhi kewajibannya kepada Hendri.  “Putusan ini tidak hanya sekadar mengakhiri sengketa, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa peradilan Indonesia mampu memberikan keadilan substantif bagi para pencari keadilan, khususnya di bidang hubungan industrial,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang didapat DANDAPALA, Kamis (31/7/2025).Berbeda dengan eksekusi yang biasanya memerlukan paksaan hukum, dalam kasus ini, PT Nusantara Surya Sakti memilih untuk mematuhi putusan pengadilan secara sukarela. Seperti sungai yang mengalir tanpa perlu diarahkan, kepatuhan ini mengalir dari kesadaran hukum yang dalam. Hal ini diapresiasi oleh Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, yang menyatakan bahwa kepatuhan semacam ini mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi dari kalangan dunia usaha. "Eksekusi sukarela seperti ini merupakan contoh baik bagaimana putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan tanpa perlu upaya pemaksaan," ujar Arief Boediono."Ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan, dimana hukum bukan sekadar paksaan, melainkan kesadaran yang tumbuh dari dalam,” sambung Arief Boediono.Hendri, selaku penerima manfaat putusan, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian yang adil ini."Saya berterima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang telah memproses perkara ini dengan profesional. Keputusan ini bukan hanya mengembalikan hak saya, tetapi juga memberi keyakinan bahwa hukum bisa berpihak pada keadilan," tuturnya.  Sementara itu, perwakilan PT Nusantara Surya Sakti menyatakan komitmen perusahaan untuk selalu taat pada hukum dan menghormati hak-hak pekerja. "Kami menerima putusan ini dengan lapang dada dan bertekad untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan," kata juru bicara perusahaan.  Majelis Hakim yang menangani perkara aquo, Udud Widodo K. Napitupulu beserta Agus Budiarso dan Asri Rimawati, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak."PN Pontianak berkomitmen kuat untuk menyelenggarakan persidangan yang berkeadilan dan transparan. Putusan ini membuktikan bahwa mekanisme hukum dapat berjalan efektif ketika semua pihak memiliki itikad baik," jelasnya.  Dengan dituntaskannya eksekusi ini, diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa hubungan industrial di masa depan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan Indonesia.