Cari Berita

Kisah PN Airmadidi Sulut Tempuh 1 Jam Perjalanan Kapal ke Lokasi Descente

article | Sidang | 2025-08-11 12:30:41

Minahasa Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS). Untuk menuju lokasi, dibutuhkan waktu 1 jam perjalanan menggunakan kapal laut.Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis, Nur Dewi Sundari dengan didampingi Para Hakim Anggota, Marcelliani Puji Mangesti dan Joshua J.E Sumanti. Ia melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Gugatan Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Arm pada Jumat (8/8/2025). Perkara tersebut, merupakan Perkara Gugatan antara Jon Wiklif Haerani dkk. sebagai Para Penggugat melawan Bin Mikha Rading dkk. sebagai Para Tergugat.Diketahui, sidang pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari persidangan perkara perdata untuk meninjau objek yang menjadi pokok sengketa di antara para pihak sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001.“Untuk mencapai ke lokasi sidang pemeriksaan setempat yang terletak di Pulau Bangka Desa Kahuku, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan darat menggunakan mobil dan dilanjutkan 1 (satu) perjalanan melintasi laut dengan menggunakan kapal cepat,” ungkap Nur Dewi Sundari kepada Dandapala.Berdasarkan informasi PN Airmadidi, objek sengketa tersebut kedepannya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan dermaga/pelabuhan penyeberangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) 2023 dimana sumber pendanaannya berasal dari dana hibah Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (zm/wi)