Maumere, NTT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere menggelar pemeriksaan setempat (descente/PS) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Mme antara Dorkas Yacob selaku Penggugat melawan Leo Usman dkk. sebagai Para Tergugat pada Kamis (11/09/25).
Majelis hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan setempat terdiri dari Muhammad Reynaldhy Kegart sebagai Ketua Majelis dengan Muhammad Kharisma Bayu Aji dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita masing-masing sebagai Hakim Anggota serta didampingi oleh Dewi Yustin Nalle selaku Panitera Pengganti.
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 8.856 meter persegi yang terletak di Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan diawali dengan menelusuri batas bagian selatan di tepi jalan utama, lalu menyusuri jalan setapak melalui kebun dan rawa hingga mencapai batas bagian utara di bibir pantai Laut Flores.
Baca Juga: Bersihkan Monumen Tsunami, Aksi PN Maumere NTT Rayakan HUT RI-MA
Majelis hakim juga memeriksa batas-batas tanah menurut klaim dari Penggugat maupun Para Tergugat, termasuk rumah dan bangunan lain yang berdiri di atas lahan tersebut serta siapa saja pihak yang saat ini menguasai objek sengketa.
Ketua majelis menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan batas dan luas objek sengketa.
“Pemeriksaan setempat ini bertujuan agar gugatan tidak menjadi kabur dan putusan nantinya tidak berakhir non executable. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 yang mengatur descente terhadap objek sengketa berupa barang tidak bergerak,” ucap Ketua Majelis sebagaimana dikutip dari Rilis Berita PN Maumere.
Baca Juga: PN Maumere Berhasil Damaikan Ibu dan Anak Kandung Dalam Sengketa Tanah Warisan
Sementara itu, masing-masing hakim anggota sepakat bahwa langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian majelis hakim. “Pemeriksaan setempat menjadi penting agar tidak lahir putusan yang sulit atau tidak dapat dieksekusi. Dengan demikian asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat benar-benar terwujud,” imbuh Para Hakim Anggota sebagaimana diwartakan dari Rilis Berita PN Maumere.
Dengan pemeriksaan setempat ini, majelis hakim berharap memperoleh gambaran komprehensif mengenai objek sengketa sehingga dapat memutus perkara dengan tepat dan berkeadilan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI