Cari Berita

Bawas MA Gencar Profiling Integritas Hakim, Apa Itu?

article | Berita | 2025-07-29 15:45:39

JAKARTA - Sejak akhir tahun 2022, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung gencar melaksanakan profiling integritas terhadap Hakim di seluruh Indonesia. Hal itu sebagaimana amanat Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI Nomor 74/BP/SK/XII/2022 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Khusus Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI (Mystery Shopper).Hal tersebut diungkapkan oleh Suradi, Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Penilaian Bagi Hakim Angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendereal Badan Peradilan Umum, pada Senin 28 Juli 2025.Turut hadir memberikan pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum Hasanudin, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badilum Kurnia Arry Soelaksono. Kegiatan diikuti secara daring oleh seluruh pimpinan pengadilan dan Hakim Angkatan VIII dari satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.Lantas, apa itu profiling integritas? Menurut Suradi, profiling integritas Hakim adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi tentang profil hakim dan aparatur peradilan terkait integritas, profesionalisme, kesusilaan di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.“Tujuan Pelaksanaan profiling integritas adalah untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan integritas hakim dan aparatur peradilan, yang hasilnya akan dikumpulkan sebagai data peta integritas pada Badan Pengawasan dan disajikan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi Hakim,” sebut Suradi. Pelaksanaan profiling integritas yang menguji 3 (tiga) aspek, yaitu: integritas, profesionalisme, dan kesusilaan. Aspek Integritas berkaitan dengan tingkat kejujuran (bersih/tidaknya) hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya, misal jujur tidaknya dalam pelaporan LHKPN, apakah mau menerima suap secara pasif, meminta uang dalam penanganan perkara secara aktif, memberi kode permintaan uang secara aktif, ada tidaknya penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan keuangan negara, dan penyahgunaan keuangan perkara.Selanjutnya, Aspek Profesionalisme berkaitan dengan apakah hakim dan aparatur peradilan benar-benar menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya secara efektif dan efisien sehingga tercermin sikap profesional/tidak profesional dari hakim dan aparatur peradilan tersebut, misalnya seperti sidang tepat waktu/molor atau tidak, tahapan persidangan sesuai hukum acara, tidak menggunakan telepon genggam saat bersidang, tidak arogan saat sidang, tidak kasar seperti membentak saksi dan atau pihak-pihak terlibat dalam persidangan, disiplin masuk kerja dan dalam menaati jam kerja.Ketiga, Aspek kesusilaan, yang berkaitan dengan ketaatan hakim dan aparatur peradilan terhadap norma-norma sosial yang hidup dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat, misalnya tidak selingkuh, tidak main judi, tidak bermabuk-mabukan, dan tidak pamer kemewahan.“Ketiga aspek tersebut akan diamati dan nilai oleh Tim Satuan Pengawasan khusus (Mystery Shopper), kemudian akan dibuat skala integritas untuk dimasukkan kedalam 4 (empat) kategori integritas yaitu: Berintegritas, Cukup Berintegritas, Kurang Berintegritas, dan Tidak Berintegritas,” jelas Suradi. Seperti diketahui, saat ini MA sangat gencar melakukan profiling integritas terhadap para Hakim di seluruh Indonesia. “Untuk diketahui bahwa Bawas MA telah melaksanakan profiling terhadap 2.966 Hakim yang tersebar di 95 kota dan 33 Provinsi, dan akan terus dilanjutkan,” tutup Suradi. (AAR)

Hakim Tinggi Pengawas: Jangan Jamu Kami, Termasuk Snack

article | Pembinaan | 2025-06-25 10:05:14

Jakarta- Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Wasda) Jakarta Karel Tuppu meminta agar pihaknya tidak dijamu, termasuk disuguhi snack/makanan kecil oleh siapa pun dalam bertugas. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di depan pimpinan dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Saya minta tolong, jangan jamu kami. Makanan dan sebagainya. Termasuk snack,” kata Karel Tuppu dalam sambutan Pengawasan Reguler dan Pendampingan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di lantai 7 PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/6/2025).Karel Tuppu datang bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Dr Albertina Ho. Ikut pula sejumlah hakim tinggi PT Jakarta. Hadir dalam acara itu Ketua PN Jakpus Dr Husnul Khotimah, Wakil Ketua PN Jakpus Efendi, Panitera PN Jakpus Dwi Setyo Kuncoro, Sekretaris PN Jakpus Meka Hasatarini, seluruh hakim, panitera pengganti dan pegawai PN Jakpus.“Kami sudah ada anggaran dari PT,” ujar Karel Tuppu mewanti-wanti.Dalam kesempatan itu, Albertina Ho memberikan sambutan dan pembinaan selama kurang lebih 15 menit. Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta agar hakim dan aparatur PN Jakpus terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.“Termasuk integritas, dimulai dari hal-hal kecil. Kalau hal kecil saja tidak jujur, apalagi yang besar. Pokoknya jujur, jujur dan jujur. Disiplin juga dimulai dari hal-hal kecil, nanti hal-hal besar juga akan menjadi disiplin,” pinta Albertina Ho. (ist.) 

Ketua PT Jateng Minta Seluruh Aparatur Pengadilan Kembalikan Public Trust

article | Berita | 2025-04-16 21:00:44

Semarang- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) Mochamad Hatta meminta seluruh aparatur pengadilan untuk berupaya mengembalikan public trust. Apalagi baru-baru ini sedang terjadi peristiwa yang mencoreng lembaga pengadilan.“Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan serta lemahnya peran lembaga yudikatif menjadi hal yang penting untuk kita pikirkan bersama. Untuk itu saya mengimbau kepada para Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk berupaya mengembalikan public trust,” kata Mochamad Hatta.Hal itu disampaikand alam Pembukaan dan Pengarahan Pengawasan Daerah secara daring di ruang Command Center PT Jateng, Rabu (16/4/2025). Hadir juga Waka PT Jateng Dr Yapi, Panitera PT Jateng, Tjatur Wahjoe Boewana dan Sekretaris PT Jateng, Muhamad Ashar serta beberapa hakim tinggi.“Di antaranya dengan mewujudkan zero tolerans integrity (tidak ada kompromi terhadap integritas), mengimplementasikan posisi sebagai role model, serta meningkatkan kapasitas dan kinerja,” beber Mochamad Hatta.Dalam arahannya, Ketua PT Jateng menyampaikan rasa syukur karena di tengah kondisi perekonomian yang sedang goyah, tetapi tidak terdampak ke warga peradilan.“Banyak terjadi PHK massal, tetapi kita tidak terkena imbasnya,” ucapnya.Selain itu, ia juga menambahkan ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan. Yaitu hakim harus lebih cermat dan teliti dalam memeriksa perkara. Selalu berhati -hati terhadap pengabulan tuntutan (khususnya perihal nilai yang dituntut).“Serta memberi prioritas terhadap pelaksanaan putusan sela,” ungkapnya.Pengawasan Daerah sebagai salah satu fungsi dan tugas Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sehingga Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Daerah secara daring melalui zoom dan monitoring melalui aplikasi Siwareg dengan tujuan untuk efisiensi anggaran. Pelaksanaan Pengawasan Daerah secara daring ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (humas/asp)