Penggunaan foto/potret untuk tujuan
komersial tanpa adanya persetujuan tertulis dari orang yang dipotret adalah
pelanggaran hak cipta.
Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 13 April 2016.
Perkara ini berawal ketika Penggugat yang bekerja sebagai dokter umum pada Tergugat difoto oleh orang
suruhan Tergugat tanpa ada penjelasan untuk apa pemotretan dilakukan.
Baca Juga: Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, ternyata kemudian Tergugat menggunakan
potret Penggugat tersebut sebagai sarana promosi berupa brosur dan iklan untuk
memasarkan layanan kesehatan di rumah sakit Tergugat.
Bahwa dengan adanya penggunaan potret Penggugat dalam brosur dan iklan
Tergugat tanpa izin Penggugat sebagai objek yang ada di foto maka Penggugat
merasa dirugikan hak moral dan hak ekonominya karena Penggugat adalah seorang
dokter umum yang mempunyai kredibilitas sehingga Penggugat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Bahwa Tergugat mendalilkan oleh karena Penggugat bekerja pada Tergugat
Penggugat maka hak cipta yang timbul selama menjadi karyawan perusahaan adalah
menjadi milik perusahaan (Tergugat) sehingga penggunaan potret untuk iklan
tidak memerlukan izin dari Penggugat.
Bahwa Mahjelis Hakim memberikan pertimbangan meskipun Penggugat adalah
pekerja dari Tergugat dan hak cipta atas brosur dan iklan ada pada Tergugat
namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, Majelis Hakim berpendapat penggunan secara komersial
potret Penggugat tanpa izin untuk iklan dan brosur rumah sakit Tergugat adalah
merupakan PMH sehingga Penggugat berhak untuk menuntut ganti kerugian.
Baca Juga: Polemik Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik: Studi Komparatif di Eropa
Bahwa dengan mempertimbangkan besaran gaji Penggugat per bulan
Rp2.402.680,00 dan masa kerja/pengabdian Penggugat kepada Tergugat adalah
sekitar 3 tahun, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam Putusan Nomor 10/HKI/Hak. Cipta/2014/PN
Niaga.Sby tanggal 13 April 2015 menghukum Tergugat
untuk membayar ganti kerugian Rp200.000.000,00 kepada Penggugat beserta uang
paksa (dwangom) Rp500.000,00
setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.
Bahwa putusan tersebut pada tingkat kasasi diperbaiki dengan menghilangkan penghukuman uang paksa (dwangsom) karena penghukuman uang paksa (dwangsom) tidak dibenarkan untuk penghukuman sejumlah uang. (ASN/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI