Cari Berita

Lewat MKR, PN Muara Enim Vonis Pidana Pengawasan ke Ayah & Anak Pelaku Penganiayaan

PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2026-07-08 09:35:47
Dok. Ist

Muara Enim, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan putusan pidana pengawasan kepada ayah dan anak di Desa Tanjung Serian. Hukuman ini dijatuhkan sebab keduanya terbukti telah melakukan penganiayaan kepada korban Rangga yang merupakan pemilik kebun sawit yang bersebelahan dengan kebun para Terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim atas perkara yang terdaftar dengan nomor 278/Pid.B/2026/PN Mre ini menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. “Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun”, ucap Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di gedung PN Muara Enim, Selasa (07/07/2026).

Perkara berawal ketika pada Rabu (21/08/2024), para Terdakwa mendapat kabar mengenai kebun sawit miliknya yang terbakar. Selanjutnya para Terdakwa langsung menuju ke kebun tersebut dan sesampainya di tujuan para Terdakwa melihat api sudah membakar kebun sawitnya. “kamu lah yang membuat api dan menyebabkan lahan ini terbakar", tuding para Terdakwa kepada saksi Rangga yang juga sedang memadamkan api di kebunnya.

Baca Juga: Sebarkan Komitmen Integritas, PN Muara Enim Gelar Kampanye Publik Dengan Radio


Selanjutnya Terdakwa Toni lalu langsung mencekik leher dan meremas bibir saksi Rangga, sementara Terdakwa Riski memiting leher saksi Rangga dengan lengan kanannya dan memegangi tangan kiri saksi Rangga dengan tangan kirinya ke belakang. 

“Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Rangga mengalami sejumlah luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 440/156.VER/RSUD-4/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan harus mengeluarkan biaya pengobatan sejumlah Rp350 ribu”, ungkap Majelis Hakim.

Dalam persidangan dilaksanakan prosedur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) antara para Terdakwa dengan saksi Rangga. “Kami sudah berdamai Majelis Hakim dan para Terdakwa telah memberikan uang tepung tawar (ganti rugi) sesuai yang kami sepakati”, terang saksi Rangga di persidangan. Dengan perdamaian tersebut, saya mengharapkan supaya para Terdakwa diberikan hukuman yang ringan, karena masalah antara saya dan para Terdakwa telah selesai, lanjutnya.

Perdamaian tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian damai yang diketahui oleh Majelis Hakim. Perdamaian ini selanjutnya menjadi dasar Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan kepada para Terdakwa. “Didasarkan pada perdamaian tersebut, Majelis Hakim menilai tujuan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan korban maupun hubungan baik di antara Para Terdakwa dan korban tersebut telah terpenuhi”, ujar Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan penjatuhan pidana Majelis Hakim menyampaikan mengenai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Penjatuhan pemidanaan berupa pidana pengawasan mengatur pidana tersebut dapat dijatuhkan bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujar Majelis Hakim. 

Sementara dari fakta hukum dan uraian pertimbangan unsur pasal sebelumnya, para Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c KUHP, yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Oleh karenanya dinilai telah memenuhi persyaratan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 75 KUHP, lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangan.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim juga menjelaskan mengenai ditemukannya keadaan-keadaan yang dimaksud dalam Pasal 70 KUHP pada diri dan perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa. “dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan adalah lebih tepat dan lebih bermanfaat bagi Para Terdakwa, serta memenuhi rasa keadilan bagi korban apabila terhadap Para Terdakwa tersebut dijatuhkan “pidana pengawasan” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 KUHP”, ucap Majelis Hakim.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bukan lagi merupakan suatu pembalasan melainkan sebagai upaya pembinaan bagi pelaku tindak pidana, agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya serta sejalan pula dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, lanjut bunyi pertimbangan.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Dedy Tauladani dan para Terdakwa. Atas putusan itu, para Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (al/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…