Cari Berita

Bawas MA Gencar Profiling Integritas Hakim, Apa Itu?

Andi Aula Rahman - Dandapala Contributor 2025-07-29 15:45:39
Gedung MA (dok.dandapala)

JAKARTA - Sejak akhir tahun 2022, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung gencar melaksanakan profiling integritas terhadap Hakim di seluruh Indonesia. Hal itu sebagaimana amanat Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI Nomor 74/BP/SK/XII/2022 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Khusus Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI (Mystery Shopper).

Hal tersebut diungkapkan oleh Suradi, Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Penilaian Bagi Hakim Angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendereal Badan Peradilan Umum, pada Senin 28 Juli 2025.

Turut hadir memberikan pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum Hasanudin, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badilum Kurnia Arry Soelaksono. Kegiatan diikuti secara daring oleh seluruh pimpinan pengadilan dan Hakim Angkatan VIII dari satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bawas MA Paparkan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan

Lantas, apa itu profiling integritas? Menurut Suradi, profiling integritas Hakim adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi tentang profil hakim dan aparatur peradilan terkait integritas, profesionalisme, kesusilaan di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

“Tujuan Pelaksanaan profiling integritas adalah untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan integritas hakim dan aparatur peradilan, yang hasilnya akan dikumpulkan sebagai data peta integritas pada Badan Pengawasan dan disajikan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi Hakim,” sebut Suradi. 

Pelaksanaan profiling integritas yang menguji 3 (tiga) aspek, yaitu: integritas, profesionalisme, dan kesusilaan. Aspek Integritas berkaitan dengan tingkat kejujuran (bersih/tidaknya) hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya, misal jujur tidaknya dalam pelaporan LHKPN, apakah mau menerima suap secara pasif, meminta uang dalam penanganan perkara secara aktif, memberi kode permintaan uang secara aktif, ada tidaknya penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan keuangan negara, dan penyahgunaan keuangan perkara.

Selanjutnya, Aspek Profesionalisme berkaitan dengan apakah hakim dan aparatur peradilan benar-benar menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya secara efektif dan efisien sehingga tercermin sikap profesional/tidak profesional dari hakim dan aparatur peradilan tersebut, misalnya seperti sidang tepat waktu/molor atau tidak, tahapan persidangan sesuai hukum acara, tidak menggunakan telepon genggam saat bersidang, tidak arogan saat sidang, tidak kasar seperti membentak saksi dan atau pihak-pihak terlibat dalam persidangan, disiplin masuk kerja dan dalam menaati jam kerja.

Ketiga, Aspek kesusilaan, yang berkaitan dengan ketaatan hakim dan aparatur peradilan terhadap norma-norma sosial yang hidup dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat, misalnya tidak selingkuh, tidak main judi, tidak bermabuk-mabukan, dan tidak pamer kemewahan.

Baca Juga: Simak! Daftar Calon Hakim Tinggi Pengawas yang Lolos Seleksi Administrasi dan Profiling

“Ketiga aspek tersebut akan diamati dan nilai oleh Tim Satuan Pengawasan khusus (Mystery Shopper), kemudian akan dibuat skala integritas untuk dimasukkan kedalam 4 (empat) kategori integritas yaitu: Berintegritas, Cukup Berintegritas, Kurang Berintegritas, dan Tidak Berintegritas,” jelas Suradi. 

Seperti diketahui, saat ini MA sangat gencar melakukan profiling integritas terhadap para Hakim di seluruh Indonesia. “Untuk diketahui bahwa Bawas MA telah melaksanakan profiling terhadap 2.966 Hakim yang tersebar di 95 kota dan 33 Provinsi, dan akan terus dilanjutkan,” tutup Suradi. (AAR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI