article | Sidang | 2025-09-22 10:55:03
Sungai Penuh - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RAH. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. “Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal, M. Novansyah Merta, di ruang sidang PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Jambi, Senin (15/9) pekan lalu. Kuasa dari RAH, sebelumnya melayangkan permohonan praperadilan pada Jumat (15/09/2025), yang menganggap penetapan tersangka atas diri RAH tidak beralasan hukum. Kuasa RAH menerangkan Polres Kerinci tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan bukti-bukti. Ia juga menerangkan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Selain itu, adanya unsur kedaluwarsa, serta telah adanya gugatan perdata yang dilayangkan Pemohon kepada pelapor. Sementara itu, Kuasa dari Polres Kerinci selaku termohon membantah seluruh uraian yang disampaikan pemohon, sehingga permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak. “Pemeriksaan Praperadilan terhadap Permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ungkap Termohon sebagaimana dikutip dari surat jawabannya. Seusai jawab-jinawab yang dilakukan Para Pihak, Hakim praperadilan kemudian mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia menilai penetapan tersangka RAH telah berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Pemeriksaan atas diri tersangka pun telah dilakukan, dan tidak ada unsur daluarsa karena belum melampaui 12 tahun. “Penetapan tersangka oleh Polres Kerinci telah memenuhi syarat berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang telah dilakukan dengan proses penyidikan terlebih dahulu, selain itu perkara ini belum melampaui 12 tahun sehingga belum dapat dikatakan daluarsa sebagaimana Pasal 78 KUHP,” ucap Novansyah Merta dalam putusannya. Sementara itu terkait adanya gugatan perdata pemohon yang menggugat pelapor, sehingga pemeriksaan perkara pidana harus ditunda, hakim pemeriksa menyatakan hal tersebut bukan ranah praperadilan. “Terkait adanya gugatan perdata, bukan merupakan ranah pemeriksaan pada tingkat praperadilan dengan demikian maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” urainya. Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Epi Syofyan kuasa dari RAH selaku pemohon, Viktor T. Sihombing dan John H. Ginting kuasa selaku Kuasa dari Termohon. Atas perkara tersebut tidak ada upaya hukum, sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap pada hari itu juga. (zm/wi)