Cari Berita

Gelapkan Uang Rp70 Juta untuk Judi, Staf SPBU Divonis PN Muara Enim 2 Tahun Bui

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-09-24 08:30:26
Dok. Istimewa

Muara Enim - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Nawar Alpiyan Edi Saputra. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Operator SPBU tersebut terbukti telah menggunakan uang penjualan hingga Rp70 juta.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rionaldo Fernandez Sihite sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Muara Enim, Jalan Ahmad Yani Nomir 17A, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Selasa (23/09/2025).

Kasus bermula pada awal Mei 2025, saksi Eka Arisandi sebagai Administrator SPBU yang bertanggung jawab atas uang penjualan sedang tidak masuk kerja, sehingga meminta Terdakwa untuk merekap uang hasil penjualan BBM. “Saat itu saya meminta Terdakwa mengumpulkan uang penjualan dari saksi Mitra dan saksi Olga. Di mana uang yang terkumpul sejumlah Rp88 juta”, terang Eka Arisandi di persidangan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72

“Bahwa uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa, tetapi yang disetorkan olehnya kepada saksi Eka Arisandi hanya sejumlah Rp18 juta. Adapun sisanya sejumlah Rp70 juta dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya termasuk bermain judi”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Muhamad Ridwan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan uang penjualan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena dirinya diberikan tugas dan kepercayaan oleh saksi Eka Arisandi selaku administrator SPBU. Oleh karenanya perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang penjualan untuk kepentingan pribadinya dianggap sebagai perbuatan menyalahgunakan tanggungjawab pekerjaannya tersebut.

Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak SPBU karena uang tersebut telah dinikmati olehnya sebagai alasan yang memperberat pidana. Sementara perilaku Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya dianggap sebagai alasan yang meringankan pidana tersebut.

Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (al)

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI