Cari Berita

Gelapkan Rp 70 Juta untuk Kuis Online, Kepala Toko Indomaret Dibui 2 Tahun

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-11-11 15:10:54
Ilustrasi

Minahasa- Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara (Sulut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Sandi Sayuti, Kepala Toko Indomaret Kombi Raya. Terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Putusan dalam perkara Nomor 163/Pid.B/2025/PN Tnn itu dibacakan pada Kamis (5/11/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Purwo Widodo, didampingi Dessy Baalati dan Yoga Pamudana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa bersalah menggelapkan uang elektronik sebesar Rp70.399.700 milik PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) tempatnya bekerja. Uang tersebut digunakan Terdakwa untuk mengikuti kuis online di aplikasi Telegram yang menjanjikan hadiah berupa uang, barang, hingga sertifikat tanah.

Baca Juga: Pembobol Indomaret di Kuningan Jabar, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa diketahui melakukan top up fiktif ke beberapa dompet digital miliknya — antara lain OVO, I-Saku, Dana, GoPay, dan ShopeePay — tanpa menyetor uang ke sistem perusahaan. Aksi ini dilakukan bertahap dari nominal Rp500 ribu hingga Rp15 juta hingga mencapai total kerugian lebih dari Rp70 juta.

Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong

Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, serta menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan. Namun, hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang meminta hukuman tiga tahun penjara. Berdasarkan informasi resmi PN Tondano, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pada Kamis (6/11/2025). (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…