Cari Berita

Tok! PN Wamena Vonis Pelempar Batu di Kediaman Wagub Papua Pegunungan

article | Kaidah Hukum | 2025-09-08 17:20:40

Wamena – Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menjatuhkan vonis 8 (delapan) bulan penjara terhadap PK, seorang laki-laki berusia 22 (dua puluh dua) tahun. Ia dinyatakan telah terbukti secara bersama-sama dengan massa yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang melakukan pelemparan batu secara berkali-kali ke arah kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan.Dalam agenda sidang putusan yang digelar pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Wamena, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 (delapan) bulan”, ucap Ketua Majelis Hakim Gerry Geovant Supranata Kaban didampingi oleh Syahrial Yahya Budi Harto dan Dean Cakra Buana Ginting masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Liton Pagiling, S.H., sebagai Panitera Pengganti.Kasus bermula pada bulan Mei 2025 lalu, ketika Terdakwa bersama-sama dengan massa yang berjumlah kurang lebih 50  orang mendatangi kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan dengan tujuan ingin bertemu Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta meminta makanan dan minuman. Sesampainya di sana, Terdakwa dan massa ditemui oleh ajudan dan penjaga rumah yang menyampaikan bahwa Wakil Gubernur Papua Pegunungan sedang beristirahat dan tidak dapat ditemui. Kemudian Terdakwa dan massa menjadi emosi sehingga melempari kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan dengan batu secara berkali-kali yang mengakibatkan pagar rumah, kaca-kaca rumah, serta kaca mobil kendaraan yang terparkir di dalam rumah menjadi pecah dan rusak.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan kerugian materiil terhadap Wakil Gubernur Papua Pegunungan selaku korban dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat. Sedangkan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mengakui terus terang kesalahannya dan belum pernah dihukum menjadi keadaan yang meringankan.Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan ingin mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan. (zm/wi)