Cari Berita

Terbukti Korupsi Gapura, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-11 08:50:15

Medan- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada Irfan Raditya (36) selama 1 tahun penjara. Irfan terbukti korupsi proyek pembangunan gapura kampus UIN.Kasus itu terjadi pada tahun 2020. Di mana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.“Adapun anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 sebesar Rp 2.100.000.000 dan Konsultan Pengawas sebesar Rp 100 juta,” demikian bunyi dakwaan Penuntut Umum yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Medan, Jumat (11/4/2025).Singkat cerita, Terdakwa Irfan Raditya dan Yoseph Branzinno Nichollo mengikuti lelang tender dengan memasukkan penawaran yang mana penawaran Lelang tender dari CV Qasrina tersebut disusun oleh Yoseph Branzinno Nichollo. “Dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.880.000.000 oleh Terdakwa Irfan Raditya selaku wakil direktur CV. Qasrina dan Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo,” bebernya.Dalam praktik pelakanannya, terdapat masalah. Yaitu dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.Jaksa mendakwa perbuatan Irfan melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.“Akibat dari perbuatan terdakwa Irfan Raditya dkk menyebabkan Kerugian keuangan Negara (berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan) sebesar Rp 365.349.261,” beber jaksa. Setelah melalui persidangan, majelis hakim berkeyakinan Irfan terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 365 juta. Saat itu, Irfan adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Oleh sebab itu, Irfan dinyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," demikian bunyi putusan PN Medan yang diketok pada Kamis (10/4) kemarin.Majelis hakim juga menjatuhkan denda denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Untuk diketahui, Irfan pernah memperkuat Timnas U-20 untuk ajang AFF Cup U-20 di  Palembang 5-19 Agustus 2005.

Kriuk! Renyahnya Kacang Sihobuk, Ole-Ole Trade Mark Tarutung

article | Berita | 2025-04-03 06:05:51

Toba- Menikmati libur lebaran di Sumatera Utara (Sumut) seperti Danau Toba, Tarutung dan kota tempat wisata lainnya, tak afdol rasanya jika tidak membawa salah satu buah tangan khas dari Kota Tarutung yaitu kacang sihobuk. Kacang ini memiliki cita rasa yang kuat dan lebih garing dibandingkan kacang olahan lainnya. Serta puluhan tahun sudah laris buat siapa saja. Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (3/4/2025), awal mula pembuatan kacang ini di Dusun Sihobuk, persis di pinggir jalan Sibolga, Sumut. Saat itu warga kampung sudah menjadikan pembuatan kacang garing sebagai usaha rumah tangga. Kemudian di dusun tersebut terjadi bencana tanah longsor yang menelan kurang lebih 52 korban jiwa pada tahun 1980 silam. Selanjutnya, Pemerintah mengambil inisiatif dengan mengevakuasi warga yang hidup di Desa Sihobuk ke Desa Silangkitang, 10 km dari Kota Tarutung. Untuk memperingati kejadian tersebut, warga yang hidup Desa Sihobuk melanjutkan memasak kacang tersebut hingga saat ini. Proses pembuatan kacang ini didahului dengan perendaman di dalam air selama dua hari. Kemudian dijemur dan setelah kering kacang tersebut akan disangrai selama 1-1,5 jam di dalam wadah berupa tong besi. Harga kacang ini cukup variatif. Mulai dari harga Rp 10 ribu per bungkus, Rp 20 ribu bungkus, Rp 50 ribu per bungkus dan bahkan dijual dalam kalengan. Saat ini kacang sihobuk tidak terpusat hanya di Kota Tarutung saja. Namun sudah menyebar di berbagai kota lainnya seperti Siborong-Borong, Balige, Laguboti, Porsea, Simalungun, Siantar, Medan dan berbagai tempat lainnya dengan tetap memakai label Kacang Sihobuk. Nah sobat DANDAPALA, penasaran dengan kriuknya kacang sihobuk? (asp)