Samosir- Sebuah langkah humanis dalam penegakan hukum telah dicatatkan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Balige berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kasus ini tercatat dalam Perkara Nomor 103/Pid.B/2025/PN Blg, dengan Terdakwa Inisial ARS, dalam perkara tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta atas kerusakan yang diakibatkan oleh Terdakwa terhadap sepeda motor korban yang sempat dicuri namun kini sudah kembali ke tangan korban.
Uniknya, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) yang bertempat di Pagururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri atas Josua Navirio Pardede sebagai hakim ketua, didampingi Putri Tresia Tampubolon dan Sarah Yananda sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
“Ini adalah kasus pidana pertama yang diselesaikan di zitting plaats Pagururan, Kabupaten Samosir. Apresiasi besar pada para pihak dan perangkat persidangan karena keterbatasan fasilitas di zitting plaats, namun hal ini tidak menyurutkan penerapan RJ,” ujar salah satu Hakim kepada DANDAPALA.
Kronologi perkara ini bermula dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa yang baru saja berlabuh di Pulau Samosir, terhadap salah seorang warga disana. Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian moral dan kepercayaan bagi korban. Setelah surat dakwaan dibacakan di persidangan, terdakwa kemudian menyatakan tidak mengajukan keberatan dan mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Terdakwa kemudian menyampaikan keinginan untuk meminta maaf secara langsung kepada korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Atas pernyataan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim melihat adanya ruang untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan yang lebih memulihkan daripada sekedar menghukum. Melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak, Majelis kemudian menempuh mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan.
Dengan bantuan Majelis Hakim, Para pihak berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Korban, serta diketahui Penuntut Umum. Isi dari kesepakatan tersebut cukup sederhana namun sangat bermakna mendalam, yaitu bahwa korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Selain itu, sebagai bentuk penyesalan atas kesalahnnya Terdakwa berjanji akan menghindari aktivitas di wilayah tempat tinggal korban, supaya tidak membangkitkan trauma korban.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk mempertimbangkan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam putusannya. Majelis memastikan bahwa seluruh proses dijalankan secara transparan, tanpa paksaan, dan sesuai dengan norma hukum serta nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat setempat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang memutuskan “menyatakan bahwa Terdakwa Ariel Rikki M. Sinambela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”
Baca Juga: Perluas Akses Keadilan, PN Mandailing Natal Gelar Sidang Zitting Plaats
“Bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya memulihkan hubungan antara Terdakwa dengan Korban dan keadilan restoratif tidaklah dipandang sebagai suatu upaya untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa namun sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman Terdakwa yang mana akan dipertimbangkan sebagaimana akan dituangkan dalam amar putusan," tegas majelis hakim.
Putusan ini menegaskan penerapan keadilan restoratif berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dapat dilaksanakan dimanapun, dengan keterbatasan fasilitas dan keadaan asal ada kemauan dan hati terbuka maka dapat dilaksanakan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI