Cari Berita

2 Minggu Usai Digugat, Guru di Bengkulu Utara Berdamai & Akui Utang Rp39,4 Juta

Anandy Satrio P - Dandapala Contributor 2026-04-17 09:10:16
Dok. Ist.

Bengkulu Utara — Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur berhasil mendamaikan sengketa hutang piutang antara dua warga Kabupaten Bengkulu Utara berakhir damai di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Melalui sidang gugatan sederhana yang terbuka untuk umum, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan mereka secara kekeluargaan tanpa perlu putusan hakim yang bersifat menghukum salah satu pihak.

Perkara ini bermula dari gugatan sederhana yang didaftarkan oleh Jenri Hahotan Purba, seorang wiraswastawa terhadap Yesi Sartika, seorang guru yang tinggal di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur. Gugatan yang didaftarkan pada 2 April 2026.

“Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas” bunyi amar putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Agm yang dibacakan oleh Hakim Carolina Taruli Vienna.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Dalam gugatannya, Jenri menuntut pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh Yesi. Jenri diwakili oleh kuasa hukum Ayub Jefri Simanungkalit dan Irwan Cisar Aplato, sementara Yesi hadir sendiri tanpa pendampingan kuasa hukum.

Hanya dua minggu setelah gugatan didaftarkan, pada Kamis (16/04), kedua belah pihak sepakat berdamai. Dalam kesepakatan tertulis yang dibacakan di hadapan hakim, Yesi Sartika selaku tergugat mengakui memiliki utang sebesar Rp39.400.000,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Jenri.

Yesi menyatakan sanggup melunasi utang tersebut secara bertahap dalam dua kali pembayaran, yakni sebesar Rp10.000.000,00 pada 5 Mei 2026 dan pelunasan sisa sebesar Rp29.400.000,00 pada 5 Juni 2026, seluruhnya dilakukan melalui transfer. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang disepakati, Yesi menyatakan siap menanggung segala konsekuensi hukum yang berlaku. Kedua pihak menyatakan kesepakatan ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Baca Juga: Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana

Hakim Carolina Taruli Vienna menilai kesepakatan perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang maupun kepatutan yang berlaku di masyarakat. Mengacu pada Pasal 1338 KUH Perdata serta PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, hakim kemudian menjatuhkan akta perdamaian yang menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut.  

Penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana dan mekanisme perdamaian seperti ini mencerminkan semangat penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung. Akta perdamaian yang dikukuhkan oleh pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat langsung dieksekusi apabila salah satu pihak ingkar janji.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…