Kayuagung, 10 Desember 2024. Dua Terdakwa perkara pembunuhan bos bangunan dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dibacakan Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024
Tuntutan mati tersebut diajukan karena pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan secara keji terhadap korban Agus Toni. “Perbuatan para terdakwa juga dilakukan di hadapan anak korban,” ungkap Parit Purnomo SH MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Mendengar tuntutan tersebut, keduanya tertunduk lesu di persidangan. Setelah berkonsultasi dengan Noviyanto, SH, Pensihat Hukum yang mendampingi para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Persidangan kemudian ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayanti SH dan Nadia Septianie SH.
Pengunjung sidang memenuhi Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung karena penasaran dengan perkara yang menarik perhatian. Meski demikian persidangan berlangsung tertib dan lancar dengan pengamanan ketat dari apparat kepolisian Polres OKI. (SEG).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum